Vihara Kuno

Kalah di Pengadilan, Vihara Amurva Bhumi Berusia 100 Tahun di Jakarta Terancam Tutup Permanen

Sejarah panjang Vihara Amurva Bhumi terancam berakhir. Vihara berusia lebih dari 100 tahun kalah dalam sengketa lahan dan harus tutup permanen.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Rusna Djanur Buana
Wartakotalive.com
Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin di Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (30/1/2022). 

"Melalui kesempatan ini kami mohon doa dari segenap umat, tidak saja dari jakarta, karena ini sudah masuk ranah medsos, mohon dukungannya semoga tempat ini kembali kepada fungsinya, kembali kepada ruhnya sehingga tempat ini betul-betul membawa kedamaian dan kebahagiaan bagi kita semua. Kepada para pihak, kami mohon dari hati ke hati," kata dia.

"Ini tempat ibadah kok, bukan tempat yang menghasilkan uang besar, tetapi ini kan hanya mencari kedamaian di sini, kami sembahyang untuk mencari kebahagiaan.

Baca juga: Tampung 350 Umat Budha, Vihara Khanti Paramita Bekasi Siap Rayakan Waisak 2023

Bukan komersil. Jadi sekali lagi, langkah-langkah kami lakukan tentu mendengar penjelasan dari pak Indra, terima kasih kami sampaikan kepada pak wakil menteri ATR/BPN.

Tentu ini juga nanti akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk mengambil langkah-langkah sehingga untuk percepatan dan penguatan bagi pengurus agar segera menemukan jalan terbaiknya," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, akses jalan digugat, Vihara Amurva Bhumi atau Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin terancam terisolasi.

Vihara berusia sekira 100 tahun lebih yang menjadi tempat peribadatan umat Buddha itu pun terancam ditutup permanen.

Pengurus Vihara Hok Tek Tjeng Sin, Indra Gunawan menceritakan vihara itu sudah ada sejak zaman prakemerdekaan.

Sebelum dibangun menjadi vihara, tempat itu masih berbentuk cetiya atau tempat kecil untuk peribadatan agama Buddha.

Seiring waktu berlalu, makin banyaknya para jemaah yang beribadah di sana hingga akhirnya oleh pengurus didirikannya vihara yang diberi nama Vihara Amurvabhumi atau Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin.

Pengurus Vihara Amurva Bhumi menyatakan kepada wartawan tak sanggup bayar ganti rugi sebesar Rp 1,3 miliar atas sengketa lahan tempat ibadah umat Budha itu, sehingga terpaksa ajukan banding.
Pengurus Vihara Amurva Bhumi menyatakan kepada wartawan tak sanggup bayar ganti rugi sebesar Rp 1,3 miliar atas sengketa lahan tempat ibadah umat Budha itu, sehingga terpaksa ajukan banding. (warta kota/ramadhan lq)

Baca juga: VIDEO Lari Pagi Keliling Glodok, Ganjar Cukur Rambut Hingga Lepas Merpati di Vihara

Indra mengatakan ada sekitar 300 umat Buddha yang kerap menjalani ibadah di vihara tua itu.

Namun, jalan yang menjadi akses masuk menuju vihara yang berada di kawasan Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan itu kini diklaim salah satu perusahaan.

Perusahaan itu pun menggugat jalan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jemaah setiap hari silih berganti yang datang, tapi di tiap malam purnama atau ketika ada acara keagamaan yang kumpul bisa sampai 300 orang," kata Indra, Jumat (12/5/2023).

Namun ketenangan umat Buddhis beribadah di vihara tua itu mulai terganggu sejak tahun 2022 silam.

Hal itu terjadi ketika ada salah satu perusahaan mengklaim jalan akses masuk menuju wihara dan kali yang ada di area itu seluas 690 meter dan 462 meter merupakan milik mereka.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved