Viral Media Sosial

Sempat Dibebaskan, Ini Alasan Polisi Tangkap Budyanto-Suami Sadis yang Aniaya Istri Hamil di Serpong

Ini Alasan Polisi Tangkap Suami Sadis Aniaya Istri Hamil di Serpong. Sebelumnya Budyanto Djauhari Hanya Dikenai Wajib Lapor Pasca Dipolisikan Istrinya

Editor: Dwi Rizki
Tangkap layar dari @viralciledug
Budyanto Jauhari menganiaya istrinya yang tengah hamil di Serpong, Tangerang Selatan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Budyanto Djauhari (38) suami sadis yang menganiaya istri yang tengah hamil TM (21) di Serpong, Tangerang Selatan akhirnya ditangkap polisi.

BD yang sebelumnya dibebaskan dan hanya diwajibkan lapor itu kini ditahan di sel Mapolres Tangsel pada Selasa (18/7/2023).

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto menyampaikan BD telah ditangkap di sebuah apartemen daerah Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (18/7/2023) dini hari.

"Tersangka B/D ditangkap dini hari tadi jam 01.30 WIB di salah satu apartemen di Kota Bandung," kata Galih dikutip dari Kompas.com pada Selasa (18/7/2023).

Usai ditangkap, BD katanya langsung digelandang penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan ke Mapolres Tangsel.

Hingga berita ini diterbitkan, BD katanya masih menjalani pemeriksaan terkait KDRT yang dilakukan terhadap istrinya.

Baca juga: Tiga Curanmor Bangun Kesiangan, Maksa Tetap Operasi-Jadinya Ketahuan, Dikormas Sampai Tidur-tiduran

Baca juga: Ustaz Abdul Somad Buktikan Kekuasaan Allah, Al Quran & Buku Karangannya Selamat dari Kebakaran Hebat

Seorang suami diduga melakukan KDRT kepada istrinya di Serpong, Tangerang Selatan. Polisi mengungkapkan pelaku KDRT merupakan residivis kasus narkoba.
Seorang suami diduga melakukan KDRT kepada istrinya di Serpong, Tangerang Selatan. Polisi mengungkapkan pelaku KDRT merupakan residivis kasus narkoba. (Tangkap layar dari @viralciledug)

"Tadi pagi baru tiba di Mapolres, saat ini tersangka BD masih proses pemeriksaan pendalaman," ucap Galih.

Adapun BD telah ditetapkan sebagai tersangka atas KDRT terhadap istrinya.

BD dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Awalnya BD diungkapkannya hanya dikenai wajib lapor dan dibebaskan usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Tangsel pada Rabu (12/7/2023) lalu.

Namun, Galih menjelaskan, polisi akhirnya memutuskan untuk menangkap Budyanto karena tersangka diduga mengancam korban dan keluarganya.

"Saat ini (ditangkap) atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga," jelas Galih.

Suami Sadis yang Aniaya Istri Hamil 4 Bulan di Tangsel Dibebaskan, Ini Alasan Pihak Kepolisian

Diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami TM (21) wanita hamil di Perumahan Serpong Park Kluster Diamond, Kelurahan Jelupang, Kota Tangerang Selatan didalami pihak Kepolisian.

Namun sayang, BD (38) pelaku KDRT yang merupakan suami korban justru dibebaskan setelah sebelumnya ditangkap.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved