Viral Media Sosial
Sempat Dibebaskan, Ini Alasan Polisi Tangkap Budyanto-Suami Sadis yang Aniaya Istri Hamil di Serpong
Ini Alasan Polisi Tangkap Suami Sadis Aniaya Istri Hamil di Serpong. Sebelumnya Budyanto Djauhari Hanya Dikenai Wajib Lapor Pasca Dipolisikan Istrinya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Budyanto Djauhari (38) suami sadis yang menganiaya istri yang tengah hamil TM (21) di Serpong, Tangerang Selatan akhirnya ditangkap polisi.
BD yang sebelumnya dibebaskan dan hanya diwajibkan lapor itu kini ditahan di sel Mapolres Tangsel pada Selasa (18/7/2023).
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto menyampaikan BD telah ditangkap di sebuah apartemen daerah Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (18/7/2023) dini hari.
"Tersangka B/D ditangkap dini hari tadi jam 01.30 WIB di salah satu apartemen di Kota Bandung," kata Galih dikutip dari Kompas.com pada Selasa (18/7/2023).
Usai ditangkap, BD katanya langsung digelandang penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan ke Mapolres Tangsel.
Hingga berita ini diterbitkan, BD katanya masih menjalani pemeriksaan terkait KDRT yang dilakukan terhadap istrinya.
Baca juga: Tiga Curanmor Bangun Kesiangan, Maksa Tetap Operasi-Jadinya Ketahuan, Dikormas Sampai Tidur-tiduran
Baca juga: Ustaz Abdul Somad Buktikan Kekuasaan Allah, Al Quran & Buku Karangannya Selamat dari Kebakaran Hebat

"Tadi pagi baru tiba di Mapolres, saat ini tersangka BD masih proses pemeriksaan pendalaman," ucap Galih.
Adapun BD telah ditetapkan sebagai tersangka atas KDRT terhadap istrinya.
BD dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Awalnya BD diungkapkannya hanya dikenai wajib lapor dan dibebaskan usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Tangsel pada Rabu (12/7/2023) lalu.
Namun, Galih menjelaskan, polisi akhirnya memutuskan untuk menangkap Budyanto karena tersangka diduga mengancam korban dan keluarganya.
"Saat ini (ditangkap) atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga," jelas Galih.
Suami Sadis yang Aniaya Istri Hamil 4 Bulan di Tangsel Dibebaskan, Ini Alasan Pihak Kepolisian
Diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami TM (21) wanita hamil di Perumahan Serpong Park Kluster Diamond, Kelurahan Jelupang, Kota Tangerang Selatan didalami pihak Kepolisian.
Namun sayang, BD (38) pelaku KDRT yang merupakan suami korban justru dibebaskan setelah sebelumnya ditangkap.
Ketahuan Terima Fee 'Buzzer' Rp 150 Juta, Marshel Widianto Minta Maaf |
![]() |
---|
Jerome Polin Bongkar Upaya Pencitraan Pemerintah, Fee Buzzer Sekali Posting Rp150 Juta |
![]() |
---|
Jerome Polin Marah Lihat Driver Ojol Dilindas Rantis Brimob: Sudah saatnya Kita Melawan |
![]() |
---|
Rismon Serang Jokowi, Sebut Pemimpin Maling yang Memperkaya Kaesang dan Gibran |
![]() |
---|
Rismon Lantang Sebut Jokowi Pemimpin Maling: Menteri Siapa yang Antar Duit Tiap Minggu ke Gibran? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.