Pilpres 2024

Paguyuban Kades di Jatim Dukung ke Ganjar Pranowo di Pilpres, Ini Aturan-aturan yang Dilanggar

Para kepala desa dianggap telah secara terang-terangan melabrak aturan yang melarang kades untuk berpolitk praktis.

Editor: Feryanto Hadi
tribunjatim.com/Yusron
Ribuan kepala desa Jawa Timur saat menggelar silaturahmi bersama Ganjar Pranowo di Surabaya, Minggu (16/7/2023). 

"Kami sudah solid mendukung Pak Ganjar sebagai Presiden 2024," kata Julianto Bambang Siswanto, perwakilan kepala desa saat sambutan. Sejurus kemudian disambut riuh peserta.  

Kegiatan ini dihadiri langsung sekitar 6000 orang. Menurut Julianto, bagi para kepala desa Ganjar bukanlah orang baru. Sebab, Ganjar merupakan Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI).

"Dan kami Jawa Timur, kompak mendukung Pak Ganjar," terangnya dalam kegiatan bertajuk 'Desa Membangun Indonesia Raya itu'. 

Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jawa Timur H Munawar menyatakan terdapat sejumlah alasan mengapa pihaknya mendukung penuh Ganjar sebagai capres.

Sebagai dewan pembina kepala desa, Ganjar diyakini sudah memahami betul aspirasi dari tingkat desa. Apalagi disebutnya, sebelum menjadi kepala daerah Ganjar pernah menjadi wakil rakyat. 

"Kami berharap kepada Pak Ganjar ketika terpilih nantinya bisa membangun dari desa," ucap Munawar yang merupakan kades asal Kabupaten Bangkalan Madura, saat hadir dalam kesempatan tersebut. 

Sementara itu, Ganjar mengapresiasi kegiatan silaturahmi tersebut. Dalam kesempatan itu, Ganjar bercerita mengenai evaluasi undang-undang desa yang saat ini tengah dibahas di DPR RI. 

Menurut Ganjar, dalam momentum ini pihaknya mengajak para kades untuk mengevaluasi tata kelola pemerintahan di masing-masing wilayah.

Lalu, pelaksanaan anggaran desa hingga sejumlah aspek lain. 

Termasuk mengevaluasi bagaimana desa bisa berkontribusi pada penurunan angka kemiskinan ekstrem, penurunan stunting hingga pemberdayaan perempuan dan seterusnya. Desa memiliki peran penting.

"Maka, sebagai pembina saya bisa bersilaturahmi kepada mereka. Saya terimakasih silaturahminya," ungkap Ganjar

Larangan untuk Politik Praktis Berdasarkan Undang-undang

Dikutip dari bawaslu.go.id, sudah dijelaskan aturan mengenai larangan bagi kepala desa untuk berpolitik praktis.

Berikut isi lengkapnya:

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved