KDRT
Hasil Visum Istri Hamil Korban KDRT di Tangsel Luka Parah di Mata dan Hidung, Kejiwaan Dipantau
TM (21), wanita hamil korban KDRT oleh suaminya di Tangerang Selatan masih menjalani perawatan dan kondisi kejiwaan dipanta tim dokter
Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG -- TM (21), wanita hamil korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya di Tangerang Selatan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur, sampai Selasa (18/7/2023).
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto mengatakan selain perawatan luka penganiayaan secara fisik pada korban, pihaknya juga melakukan pemeriksaan kejiwaannya.
Hal ini kata dia untuk mengetahui sejauhmana tingkat trauma pada diri TM.
"Untuk luka-lukanya sudah semakin membaik. Kami tinggal menunggu hasil pantauan dari psikater," katanya, Selasa (18/7/2023).'
Menurut Faisal, hasil visum korban menunjukkan luka berat di bagian wajah.
Terutama di bagian hidung dan mata.
Baca juga: Bantah Kasus KDRT Istri Hamil Jadi Atensi Karena Viral, Polisi: Penyidiknya Kurang Peka
"Luka berat itu di hidung dan mata. Itu yang keliatan darahnya keluar di hidung dan mata. Untuk kandungan, alhamdulillah dalam keadaan baik," ucap Faisal.
Sebelumnya, Budyanto Djauhari alias BD (38), menganiaya istrinya, TM yang sedang hamil di rumah kontrakan mereka di Tangerang Selatan.
Budyanto sempat kabur sebelu, dibekuk polisi, di tempat persembunyiannya di Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/7/2023).
Baca juga: Mencekam, Suami Aniaya Istri Hamil Hingga Babak Belur di Serpong Park, Ancam Semua Warga yang Lerai
BD dihadirkan saat kepolisian melakukan konferensi pers di hari yang sama.
Di depan awak media dan polisi, BD mengakui telah melakukan KDRT atas istrinya yang sedang hamil.
"Saya mengakui saya bersalah melakukan KDRT. Memukuli istri saya. Saya memohon maaf sebesar-besarnya karena menjadi viral dikarenakan saya khilaf," katanya.
Baca juga: Viral Suami Sadis yang Aniaya Istri Hamil 4 Bulan di Tangsel Dibebaskan, Ini Alasan Pihak Kepolisian
Sementara, terkait ancamannya kepada korban dan keluarga korban, BD mengaku ada alasan tersendiri, namun enggan mengutarakannya.
"Ada alasan tersendiri, yang pribadi yang tak bisa disampaikan," ucapnya.
Dalam kasus ini BD dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara. (Raf)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Bertengkar, Suami Bakar Rumah dan Istrinya Hingga Luka Parah di Cakung Jaktim, Pelaku Diburu |
![]() |
---|
Suami Pelaku KDRT Istri di Bekasi Ditangkap Polisi di Boyolali Jateng, Korban Sempat Lapor ke Damkar |
![]() |
---|
Laporan KDRT ke Polisi Mandek, Wanita Ini Depresi dan Ditolong Damkar, Wali Kota Bekasi Apresiasi |
![]() |
---|
Usai Bunuh Istri, Pria Ini ke Rumah Tetangga Sambil Gendong Anak Balitanya Akui Pembunuhan |
![]() |
---|
Diduga KDRT Istri hingga Tewas, Pria di Ciputat Timur Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Tampangnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.