Viral Media Sosial

Viral Suami Sadis yang Aniaya Istri Hamil 4 Bulan di Tangsel Dibebaskan, Ini Alasan Pihak Kepolisian

Polisi Memaparkan Sejumlah Alasan Terkait Dibebaskannya Suami Sadis yang Aniaya Istri 4 Bulan di Tangsel. Alasannya Bikin Kaget

Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Dwi Rizki
wartakotalive.com, Rafsanjani Simanjorang, instagram
Seorang suami di Serpong, Tangerang Selatan tega menghajar istrinya di depan mertua sendiri pada Rabu (12/7/2023) dini hari. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami TM (21) wanita hamil di Perumahan Serpong Park Kluster Diamond, Kelurahan Jelupang, Kota Tangerang Selatan ditangani pihak Kepolisian.

Namun sayang, BD (38) pelaku KDRT yang merupakan suami korban justru dibebaskan setelah sebelumnya ditangkap.

Hal tersebut disesalkan banyak pihak, terlebih pihak keluarga korban.

Dibebaskannya BD pun memancing respon negatif dari masyarakat hingga viral di media sosial.

Terkait hal itu Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, IPDA Galih angkat bicara.

Dijelaskannya, pihaknya kini tengah mendalami kasus KDRT tersebut.

BD pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT.

Baca juga: Kronologi KDRT di Tangsel, Pelaku Beringas Tantang Warga Sembari Piting Istrinya yang Hamil 4 Bulan

Baca juga: Dedi Mulyadi: Kisah Fahmi Dikhianati Anggi Anggraeni Jadi Bukti Laki-laki Harus Punya Harga Diri

Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, IPDA Galih memberikan keterangan terkait kasus KDRT.
Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, IPDA Galih memberikan keterangan terkait kasus KDRT. (TribunTangerang/Rafsanzani Simanjorang)

"Terkait kasus KDRT yang telah viral tersebut, bahwa benar unit PPA Polres Tangerang Selatan telah menangani kasus tersebut. Laporan KDRT sudah diterima dan sudah ditangani unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan," katanya, Jumat (14/7/2023) di Polres.

Galih menegaskan, pihaknya sudah meminta keterangan saksi.

Korban pun telah menjalani visum.

"Kami masih menunggu hasilnya. Berdasarkan bukti yang cukup terhadap pelaku sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan," ucapnya.

Namun, oleh penyidik tidak dilakukan penahanan tersangka, melainkan wajib lapor diri.

Kasus tersebut dalam proses penyidikan kasus PPA Polres Tangsel guna pemberkasan ke unit Jaksa Penuntut Hukum," kata Galih.

Galih lalu menegaskan bahwa pelaku tidak dibebaskan dari proses hukum karena tindak pidana ringan.

"Itu tidak benar. Bahwa benar, kasus itu tersebut tindak pidana murni berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Perkara tetap lanjut. Tetap kami proses walau tersangka tidak ditahan, sembari menunggu alat bukti lainnya, termasuk hasil visum juga," kata Galih.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved