Berita Jakarta

Oknum PNS DKI Jakarta yang Diduga Paksa PPSU Utang Pinjol Terancam Sanksi Pidana dan Administrasi

Oknum PNS yang diduga memaksa petugas PPSU pinjam uang lewat pinjaman online (pinjol) bisa terkena dua jenis sanksi yaitu pidana dan administrasi.

Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan oknum PNS yang diduga memaksa petugas PPSU pinjam uang lewat pinjaman online (pinjol) bisa terkena dua jenis sanksi yaitu pidana dan administrasi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta bergeming dengan ulang pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta yang diduga memaksa petugas prasarana dan sarana umum (PPSU) Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara agar utang duit ke aplikasi pinjaman online (pinjol).

PDIP heran dengan ulah PNS tersebut, apalagi pegawai di Pemprov DKI Jakarta telah diberikan gaji yang besar dibanding pegawai pemerintah daerah lainnya.

“Jujur saja, saya sampai nggak bisa ngomong. Unik juga, tapi motifnya mohon maaf sudah nggak baik,” ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono pada Senin (17/7/2023).

Menurutnya, oknum PNS tersebut bisa saja terkena dua jenis sanksi yaitu pidana dan administrasi. Untuk pidana menjadi ranah polisi, sedangkan administrasi kewenangan Pemprov DKI Jakarta.

“Tapi soal hukum tergantung (pemeriksaan) yang bersangkutan, yang dipinjam KTP itu,” kata anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini.

Petugas PPSU Kelurahan Kelapa Gading Barat, Yusuf (24) yang dipaksa atasannya untuk meminjam uang ke koperasi.
Petugas PPSU Kelurahan Kelapa Gading Barat, Yusuf (24) yang dipaksa atasannya untuk meminjam uang ke koperasi. (Dok. Tribunjakarta.com)

Gembong mengatakan, ada jenis pelanggaran administrasi yang dapat dijatuhkan kepada oknum tersebut jika terbukti bersalah.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, oknum PNS yang melanggar dapat dikenakan sanksi ringan, sedang hingga berat.

“Pasti Inspektorat DKI akan beri sanksi sesuai bobot pelanggaran ASN tersebut,” imbuhnya.

Gembong juga meminta Pemeirntah DKI Jakarta agar menjaga PPSU tersebut untuk menghindari adanya tekanan dari pihak luar.

Apalagi PPSU itu diduga telah dipaksa menyerahkan data pribadinya untuk keperluan pinjol.

“Saya yakin nggak ada intimidasi, mudah-mudahan Insya Allah,” ucapnya.

Baca juga: Petugas PPSU Diduga Dipaksa Pinjam Uang Melalui Aplikasi Pinjol, Tiga Pejabat DKI Langsung Diperiksa

Diketahui, tiga pejabat Pemprov DKI Jakarta diperiksa Inspektorat DKI Jakarta buntut kasus pemaksaan yang dialami petugas prasarana dan sarana umum (PPSU) Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara untuk meminjam duit ke aplikasi pinjaman online (pinjol).

Mereka yang diperiksa adalah Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kelapa Gading Barat Marihot Hutagalung; Plt Lurah Kelapa Gading Barat Rahmat Syahputra; dan Camat Kelapa Gading Darmawan.

Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, saat ini pemeriksaan masih berproses di Inspektorat.

Dia berjanji, pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh agar menemukan titik terang dari dugaan pemaksaan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved