Ponpes Al Zaytun

Panji Gumilang Ternyata Biang Kerok Kesesatan Ponpes Al-Zaytun, MUI Ungkap Sederet Rekomendasi

Poin permasalahan Ponpes Al-Zaytun yang terjadi bukan pada lembaga pendidikannya, tetapi tokoh yang menjadi pimpinannya yakni Panji Gumilang.

Wartakotalive/Ramadhan LQ
Poin permasalahan Ponpes Al-Zaytun yang terjadi bukan pada lembaga pendidikannya, tetapi tokoh yang menjadi pimpinannya yakni Panji Gumilang. 

WARTAKOTALIVE.COM, MENTENG - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas memberikan komentar terkait pernyataan Menko Polhukam yang menyebut bahwa pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun tidak akan dibubarkan. 

Anwar berujar, dirinya setuju dengan keputusan tersebut. 

Pasalnya menurut dia, poin permasalahan Ponpes Al-Zaytun bukan pada lembaga pendidikannya, tetapi tokoh yang menjadi pimpinannya yakni Panji Gumilang.

"Karena yang namanya lembaga pendidikan tersebut telah bertugas membantu pemerintah dalam mencerdaskan rakyat dan bangsa," kata Anwar dalam keterangan yang diterima Warta Kota, Jumat (14/7/2023).

Baca juga: Datangi Ponpes Milik Panji Gumilang, Lucky Hakim Ikut Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama

"Tetapi yang harus dipersoalkan dan perlu diselesaikan secepatnya oleh pemerintah adalah persoalan melanggar hukum yang telah dilakukan oleh tokoh yang bernama Panji Gumilang yang selama ini telah memimpin pondok pesantren tersebut," imbuh dia.

Sehingga menurut Anwar, apa yang diputuskan Menko Polhukam, Mahfud MD telah sesuai dengan rekomendasi hasil kerja MUI. 

"Jadi yang harus diselesaikan sekarang dan secepatnya adalah masalah Panji Gumilangnya bukan lembaga pendidikan Al-Zaytunnya," kata Anwar.

Anwar juga mengatakan, pada 2002 tim MUI telah mengulik masalah aset dan keuangan Al-Zaytun yang dianggap bermasalah.

Baca juga: Lucky Hakim Diperiksa Selama 12 Jam Sebagai Saksi Terkait Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

Kemudian setelah pemerintah mengecek, ditemukan adanya bukti-bukti material dan fisik sebagaimana temuan MUI kala itu.

Oleh karenanya, lanjut Anwar, pihaknya mendesak agar pemerintah memproses Panji Gumilang dan menyeretnya ke pengadilan untuk diadili.

"Kalau ada penyimpangan tinggal diluruskan dan kalau memang di pengadilan tersebut nanti Panji Gumilang dinyatakan oleh hakim bersalah dan telah melakukan pelanggaran hukum, maka yang bersangkutan harus dipecat dan diberhentikan tidak dengan hormat," kata Anwar.

"Lalu pengelolaan dari lembaga pendidikan Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut selanjutnya dikuasai dan diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah terutama dalam hal ini Kementrian Agama," imbuh dia.

Adapun sederet rekomendasi yang diberikan MUI kepada Menko Polhukam, di antaranya:

1. Memanggil pimpinan Pesantren Al-Zaytun untuk dimintai klarifikasi atas temuan-temuan yang didapat dari investigasi tim peneliti Ma’had Al-Zaytun MUI.

2. Dikarenakan persoalan mendasar Ma’had Al-Zaytun terletak pada kepemimpinannya, diharapkan Pimpinan Harian MUI dapat mengambil inisiatif dan langkah-langkah konkrit untuk membenahi kepemimpinan di Ma’had Al-Zaytun.

3. Pimpinan Harian MUI agar mengambil keputusan yang sangat bijak dan arif menyelamatkan lembaga Al-Zaytun dengan berdasarkan pada prinsip kemashlahatan umat. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved