Viral Media Sosial

Masih Muda dan Cantik, Ini Sosok Indah Aprianti, Kades di Subang yang Tak Gentar Hadapi Preman

Sosok Kepala Desa Ciasem Baru, Kabupaten Subang, Indah Aprianti viral di media sosial setelah aksinya menghadapi preman.

Editor: Feryanto Hadi
Tribun Jabar
Kepala Desa Ciasem Baru, Kabupaten Subang, Indah Aprianti 

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pun menahan menahan Hanapi

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas mengatakan, tersangka Hanapi ditahan setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Kades di Bekasi Korupsi Dana Bantuan Rumah Tidak Layak Huni Rp 233 Juta, Ditahan Kejaksaan

Ketika itu, ia menjadi pendamping program fasilitas bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi tahun 2015.

"Tersangka melakukan pemotongan sebesar Rp 3.000.000 terhadap 25 orang penerima manfaat atas bantuan perbaikan rumah tersebut," kata Ricky pada Kamis (13/7/2023).

Ricky menjelaskan, awalnya kasus ini terungkap adanya laporan kepolisian sehingga ditangani penyidik Polres Metro Bekasi.

Dalam prosesnya kepolisjan bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) melakukan pengecekan terhadap 25 rumah penerima bantuan.

"Dan diketahui hasil perbaikan tersebut tidak sesuai dgn spesifikasi dan dilakukan  penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP. Nilai bangunan tersebut tidak sesuai dengan nilai bantuan yg diterima oleh penerima manfaat," jelas Ricky.

BERITA VIDEO: Pasar Jaya Akui Kesulitan Remajakan Pasar Blok G Tanah Abang Meski Sudah Sosialisasi Sejak 2019

Adapun barang bukti diamankan yakni satu bundel laporan pertanggungjawaban fasilitas bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (BPRBMBR) tahun 2015 Desa Jejalen Jaya Kecamatan Tambun Utara.

Satu bundel proposal permohonan bantuan keuangan dan rincian penggunaan belanja hibah untuk perbaikan rumah tidak layak huni.

Lalu, satu bundel dokumen pencairan bansos pemerintah Kabupaten Bekasi untuk fasilitas BPRBMBR tahun 2015 dan berikut Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Baca juga: Terancam 6 Tahun Penjara di Kasus Sengketa Tanah Warga, Tangis Mantan Sekdes di Karawang Pecah

Baca juga: Penjelasan Kades soal Viral Mahasiswa UGM Mesum di Lokasi KKN, Ternyata Begini Kejadian Sebenarnya

"Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta kerugian sebesar Rp 233.644.382,19," imbuhnya.

Adapun pasal yang dilanggar Pasal 2 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved