Pemilu 2024

Meski Hak Politik Sudah Dicabut, PKN Tetap Tunjuk Anas Urbaningrum Sebagai Ketua Umum Partai

Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) bersiap meraih suara sebanyak mungkin pada Pemilu 2024 yang digelar 14 Februari 2024.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Alfian Firmansyah
Sekjen PKN Sri Mulyono 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) jadi salah satu partai politik (parpol) yang jadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Jelang hadapi Pemilu 2024 yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024, PKN bersiap meraih suara sebanyak mungkin.

Sebelum bertarung di Pemilu 2024, Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Nusantara (Sekjen PKN) Sri Mulyono menyatakan bahwa Anas Urbaningrum bakal tetap diangkat menjadi Ketua Umum PKN meskipun haknya menjadi pejabat publik dicabut selama 5 tahun.

Pencabutan hak politik itu merupakan bagian dari vonis Anas Urbaningrum yang dinilai bersalah dalam kasus korupsi proyek Hambalang.

Baca juga: VIDEO Anas Urbaningrum Disebut Akan Ungkap Kasus Hambalang di Munaslub PKN

Baca juga: Munaslub Tetapkan Anas Urbaningrum Ketum PKN 2023-2028, Gede Pasek Geser Jadi Ketua Majelis Agung

Baca juga: Belum Tentukan Dukungan, Partai Besutan Anas Urbaningrum Tunggu Cawapres Anies, Ganjar dan Prabowo

“Pejabat publik adalah pejabat pada badan publik yang didanai oleh APBN atau APBD, sementara PKN tidak terikat dengan APBN atau APBD,” kata Sri Mulyono di Kantor Pimpinan Nasional (Pimnas) PKN, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2023).

“Jadi Mas Anas (Urbaningrum) boleh menjadi Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara,” ujar Sri Mulyono. 

Sri Mulyono memberikan alasan, kenapa Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai ketua umum. karena dia masih memiliki kekuatan politik.

BERITA VIDEO: Anas Urbaningrum Disebut Akan Ungkap Kasus Hambalang di Munaslub PKN

“Kami sangat yakin dengan kemampuannya, jaringannya, dan pengalamannya. Mas Anas akan membuat partai ini menjadi partai besar,” tutur Sri Mulyono. 

Mulyono menerangkan bahwa dia yakin Anas tak terlibat dalam kasus Hambalang yang membuat mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu mendekam di penjara selama 9 tahun 3 bulan. 

“Karena memang menurut kami, ada kekhawatiran dari lawan-lawan politiknya, bahwa Anas ini akan meluncur lebih cepat dibandingkan para kompetitornya,” papar Sri Mulyono, 

“Sehingga ada upaya-upaya menghambat beliau dengan kriminalisasi,"pungkas Sri Mulyono.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved