Berita Jakarta

14 Pelanggaran Target Operasi Patuh Jaya 2023, Hati-hati Bagi yang Tak Bawa SIM

Operasi Patuh Jaya 2023 telah digelar selama tiga hari sejak Senin (10/7/2023) hingga Rabu (12/7/2023).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
TMC Polda Metro Jaya
Operasi Patuh Jaya 2023 telah digelar selama tiga hari sejak Senin (10/7/2023) hingga Rabu (12/7/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Operasi Patuh Jaya 2023 telah digelar selama tiga hari sejak Senin (10/7/2023) hingga Rabu (12/7/2023).

Dalam kurun waktu tersebut, ribuan pengendara ditilang petugas di lapangan.

"Sebanyak 1.358 pelanggaran ditilang. Lalu 7.320 pelanggaran diberikan teguran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).

Rinciannya, pada hari pertama Operasi Patuh Jaya 2023 ada sebanyak 517 pelanggaran.

"Hari kedua 345 perkara, hari ketiga 496 perkara," tutur Trunoyudo.

Baca juga: Gelar Razia Operasi Patuh Jaya di Kebayoran Baru, Polisi Akui Tak Ada Pengendara yang Minta Damai

Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm sebanyak 370 pelanggaran, melawan arus sebanyak 373 pelanggaran.

"Untuk kendaraan roda empat atau mobil, pengendara yang main handphone sebanyak 22 pelanggaran," tutur dia.

"Pengendara yang tidak memakai safety belt sebanyak 420 pelanggaran, dan melebihi kecepatan sebanyak 29 pelanggaran," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 mulai Senin (10/7/2023) hingga Minggu (23/7/2023) mendatang.

Total ada sebanyak 2.938 personel gabungan yang dikerahkan untuk melakukan operasi tersebut.

Adapun 14 pelanggaran menjadi target operasi dalam Operasi Patuh Jaya 2023.

Berikut target Operasi Patuh Jaya 2023:

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan handphone saat mengemudi

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

10. Kendaraan roda dua dan empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar

11. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS atau RFP (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved