Berita Bekasi

Perda Koperasi dan UMKM Disahkan, Pj Bupati Bekasi Yakin Mampu Ciptakan Lapangan Kerja Lebih Luas

Perda Koperasi dan UMKM disahkan, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan harap dorong penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Bekasi.

dok. DPRD Kabupaten Bekasi
DPRD Kabupaten Bekasi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, pada Selasa (11/6/2023). 

Dia merencanakan, Pemkab Bekasi akan membuka aplikasi Bebeli ke masyarakat luas, tetapi masih diupayakan dalam program cyber security (perlindungan data). Karena ini sebuah transaksi dan data masyarakat yang harus dilindungi.

"Ini sedang kita hire mitra kerja sama, yang bisa memberikan dukungan dari sisi keamanan data," jelasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratulloh mengatakan, dalam momentum Hari Koperasi dia mengharapkan agar Koperasi dan UMKM di Kabupaten Bekasi semakin maju dan menjadi penggerak ekonomi.

"Karena koperasi dan UMKM ini merupakan kunci kemajuan ekonomi masyarakat Kabupaten Bekasi," ungkapnya.

Penetapan Perda ini juga menurutnya sudah melalui Panitia Khusus 23 yang secara intensif melakukan penyempurnaan Raperda tentang Koperasi dan UMKM bersama Perangkat Daerah dengan menindaklanjuti hasil fasilitasi Pemprov Jabar tanggal 4 Juli 2023.

Dalam paripurna ini, Pemkab Bekasi juga menyerahkan Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022, Raperda tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi, dan Raperda tentang Desa Wisata.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved