Program PTSL
LSM Laporkan Kades Kalibaru ke Polres Metro Tangerang, Diduga Terima Suap dari Program PTSL
Kepala Desa Kalibaru, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dilaporkan ke polisi karena diduga terima suap lewat program PTSL.
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) melaporkan Kepala Desa (Kades) Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, ke Polres Metro Tangerang.
Kuat dugaan oknum kades tersebut menyalahgunakan kewenanan yang dimiliki.
Baca juga: DPP Joker Pertanyakan Vonis Bebas Terdakwa Pungli Program PTSL Jokowi di Bekasi
Yakni dugaan korupsi pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) alias Sertifikat gratis.
“Secara resmi kami melaporkan oknum kepala desa yang diduga memberikan 'karpet merah' atau perlakuan khusus bagi pengusaha dan keluarganya untuk menikmati program PTSL dengan dugaan dikomersialkan,” ujar Kepala Tim Investigasi LSM BPAN, A Wahyudi kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).
Menurut Wahyudi, oknum kades itu memfasilitasi pembuatan sertifikat gratis yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang untuk lahan seluas 25 hektar.
Baca juga: Warga Geruduk BPN Kota Tangsel, Kesal Tiga Tahun Sertifikat Tanah Melalui Program PTSL tak Beres
Lahan seluas itu dipecah menjadi 65 bidang tanah yang didaftarkan pada program PTSL, dan diatasnamakan sang pengusaha dan keluarganya.
“Sertifikat gratis yang seharusnya diperuntukkan bagi kalangan rakyat miskin, tetapi diberikan kepada pengusaha dengan dugaan membayar Rp 5.000 per meter persegi. Patut diduga ada tindak suap, kolusi, korupsi,” tegas Wahyudi.
Karena itu, Wahyudi mendesak polisi untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini tanpa pandang bulu.
Karena, program yang harusnya dinikmati masyarakat biasa, tapi disalahgunakan sehingga membuat rakyat dirugikan.
Mengingat di lapangan masih banyak warga miskin Kalibaru yang belum bisa menikmati program PTSL secara gratis ini.
“Inilah yang menyebabkan program Presiden Jokowi gagal di Kabupaten Tangerang," ujarnya.
"Tujuan program yang sangat baik, tapi kandas karena permainan oknum kades,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, H Sueb, yang dihubungi wartawan membenarkan pihaknya telah mengurus proses sertifikatkan tanah perorangan seluas 25 hektar.
Namun, dari proses kepengurusan sertifikat tersebut, H Sueb mengaku tidak menerima uang sama sekali dari pemilik tanah.
“Saya dituduh gratifikasi atau menerima uang dari pemilik tanah. Apa dasarnya tuduhan tersebut orang saya tidak pernah terima uang dari mereka,” kata Sueb.
Seperti diketahui, Laporan bernomor 151/LPA/PC.LAI.BASUS-D itu sudah diadukan ke Polrestro Tangerang pada tanggal 21 Juni 2023 dengan langsung diterima bagian kriminal khusus.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.