Berita Depok

Tewasnya Tersangka Pencabulan Anak Kandung oleh 8 Tahanan di Depok, Tak Ada Motif Minta Uang Kamar

Informasi adanya permintaan uang kamar yang menjadi pemicu pengeroyokan tahanan kasus pencabulan putri kandung hingga tewas ditepis polisi

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Cahya Nugraha
Tahanan Polres Metro Depok kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial AR (50) tewas dibalik jeruji besi pada Minggu (9/7/2023). AR yang mencabuli anak kandungnya sendiri berkali-kali, tewas karena dikeroyok 8 tahanan lain di dalam selnya di Mapolrestro Depok. Ke 8 pelaku dihadirkan polisi ke hadapan wartawan dalam ungkap kasus di Mapolrestro Depok. Polisi menepis isu bahwa pengeroyokan karena permintaan uang kamar 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK -- Tahanan Polres Metro Depok kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial AR (50) tewas dikeroyok 8 tahanan lainnya di balik jeruji besi, Minggu (9/7/2023).

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirman Pohan angkat suara terkait adanya tahanan yang tewas dikeroyok 8 tahanan lainnya ini.

Menurut Nirman, kepada korban berinisial AR, delapan tahanan tersebut naik pitam lantaran dalam kasusnya AR melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur yang merupakan putri kandungnya sendiri. 

Akibat dari pengeroyokan tersebut, AR meninggal dengan sejumlah luka lebam di bagian tubunya. 

"Hasil visum resmi belum ditemukan, namun luka-luka luar yang terlihat ada luka lebam di pantat, dada dan punggung," ungkap Nirman kepada awak media di Mapolres Metro Depok, Senin (10/7/2023) 

Pihaknya kata Nirwan juga berhasil menyita barang bukti berupa potongan pipa yang digunakan untuk menganiaya korban. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Tersangka Pencabulan Anak Kandung Tewas Dikeroyok 8 Tahanan Lain di Polres Depok

"Alat yang digunakan tangan kosong, namun yang dipukul ke pantat itu pakai pipa. Potongan pipa itu mungkin dipatahin sama mereka, pipa air," ungkap Nirman. 

Sementara itu katanya kepolisan masih menunggu hasil visum resmi dari RS Polri Kramat Jati untuk mengetahui penyebab tewasnya AR.

"Yang menyebabkan kematian masih menunggu hasil autopsi," ucap Nirman. 

Baca juga: Ayah yang Cabuli Anak Kandung Belum Ditangkap Polisi, Terus Mencari Istri dan Anaknya yang Sembunyi

Disinggung mengenai adanya permintaan uang kamar dari kepala kamar, Nirman menepis hal tersebut.

Sebab sejauh ini kata dia motif yang ditemukan adalah para tersangka geram lantaran kasus asusila yang dilakukan korban terhadap putri kandungnya sendiri. 

"Sejauh ini kita lakukan pendalaman tidak ditemukan fakta fakta (permintaan uang kamar), yang kita temukan, yang menjadi motifnya adalah karena kasusnya korban adalah pencabulan anak dibawah umur," tutupnya. 

Sementara, itu salah seorang pelaku, PAN (28) mengungkapkan dirinya secara spontan naik pitam ketika mendengar bahwa korban melakukan perbuatan asusila terhadap putri kandungnya sendiri. 

Baca juga: Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung, Sang Ibu Sempat Takut Ungkap Kejadian yang Amat Menyayat Hatinya

"Kasusnya melakukan pencabulan kepada anak kandungnya, kebangetan banget dia," kata PAN 

PAN mengaku mendapatkan cerita itu langsung dari istri korban, ketika istri korban datang membesuk AR. 

"(Saat besuk) saya minta cerita dari istrinya, dapat cerita langsung dari istrinya saat itu, teman-teman dengar dan mereka ikut-ikutan juga," katanya. 

PAN mengaku melakukan penganiayaan tersebut murni secara spontan lantaran geram apa yang sudah dilakukan korban terhadap putrinya sendiri. 

"Saya kesal karena kasus dia," sambungnya. 

Seperti diketahui tahanan Polres Metro Depok kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial AR (50) tewas dibalik jeruji besi pada Minggu (9/7/2023).

AR yang mencabuli anak kandungnya sendiri berkali-kali, tewas karena dikeroyok 8 tahanan lain di dalam selnya di Mapolrestro Depok.

Ke 8 tahahan pelaku pengeroyokan tersebut mengaku geram lantaran AR melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur yang tiafa lain merupakan putri kandungnya sendiri. 

"Berawal karena korban ini kasusnya adalah cabul terhadap anak kandung. Mungkin para pelaku ini kesal karena perbuatan cabyul dilakukan terhadap anak kandung sendiri," ungkap Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirman Pohan, di Mapolrestro Depok, Senin (10/7/2023). 

"Ditanyakan 'apa kasusmu' oleh napi lain. Itulah yang menjadi pemicu para pelaku melakukan hal tersebut (pengeroyokan)," sambungnya. 

Nirman pun membeberkan kronologinya.

Baca juga: Kronologi Ayah di Karawang Cabuli Anak Kandung Selama 7 Tahun hingga Hamil dan Melahirkan

Dimana saat itu korban sempat pingsan saat dikeroyok.

Korban kemudian langsung dibawa ke RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan, oleh dokter yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," ungkap Nirman. 

Baca juga: Ditemukan Polisi, Begini Kondisi Malika Usai Diculik Narapidana Pencabulan Anak

Dalam kasus ini selain sudah menahan ke 8 pelaku, katanya Polrestro Depok juga menyita barang bukti berupa satu potong paralon yang digunakan dalam pengeroyokan tersebut.

Karena perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan matinya seseorang.

Dimana ancaman hukumannya hingga di atas 5 tahun penjara.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

 

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved