Kronologi Ayah di Karawang Cabuli Anak Kandung Selama 7 Tahun hingga Hamil dan Melahirkan
Aksi biadab seorang ayah berinisial R (43) terhadap anak kandungnya sendiri yang dilakukan selama 7 tahun terbongkar setelah sang anak melahirkan.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Aksi biadab seorang ayah berinisial R (43) terhadap anak kandungnya sendiri yang dilakukan selama 7 tahun terbongkar setelah sang anak melahirkan.
Korban itu melahirkan anak dari tindakan bejat ayah kandungnya sendiri.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.
Menurut Kapolres, kasus persetubuhan dan percabulan yang dilakukan oleh ayah kandung kepada anaknya sendiri ini telah dilakukan selama 7 tahun atau sejak tahun 2016. Ketika itu juga usai korban masih 14 tahun.
“Jadi berawal dari adanya informasi dari masyarakat adanya seorang wanita di daerah Batujaya yang melahirkan seorang anak laki-laki. Jadi sebelumnya yang bersangkutan ketika pada saat melahirkan itu dibantu oleh tetangga kontrakannya sendiri akhirnya melakukan atau menanya menanyai kepada korban kira-kira siapa Ayah dari anak ini, karena didesak dan sebagainya akhirnya mengakulah bahwa anak dari perempuan ini adalah anak dari bapaknya,” ujar Kapolres, Kamis (2/2/23).
Baca juga: Pendukung Putri Candrawathi Datangi Ruang Sidang, Berharap Idolanya Bebas dari Tuntutan
Setelah itu, pihak desa bersama warga kemudian mengundang tersangka yang saat itu sudah tinggal di Cilincing, Jakarta Utara.
“Akhirnya didapatkan sebuah kronologi adanya sebuah pengakuan dari pihak korban sejak tahun 2016 ketika korban berusia 14 tahun itu sering disetubuhi dan dicabuli oleh ayahnya sendiri,” katanya.
Untuk kronologinya, pada 2016 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah, pada saat korban mau tidur ada yang meraba-raba bagian sensitifnya.
Kemudian korban membuka mata ternyata bapak kandungnya atau pelaku. Korban sempat tidak percaya apabila yang melakukan cabul itu bapaknya sendiri. Bahkan bapaknya juga tega melakukan aksi persetubuhan terhadap korban.
"Usai lakukan aksi biadab itu pelaku mengancam korban dengan kata-kata jangan bilang siapa-siapa, kalau misalkan bilang bapak bakal pukul bahkan bisa bunuh mamah. Korban terus diancam dan disetubuhi oleh tersangka R dan korban disetubuhi berkali-kali," ungkapnya.
Baca juga: Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Gelar Musyawarah di Kabupaten Karawang
Tindakan itu juga terus dilakukan tersangka saat akhir tahun 2016 pindah ke Cilincing, Jakarta Utara bersama istrinya. Sedangkan korban masih tetap di Batujaya.
Tersangka sering pulang ke Batujaya dengan alasan mau menengok korban. Akan tetapi di rumah di Batujaya tersangka kembali mengancam korban dan meyetubuhi korban.
Dilanjutkannya pada tahun 2017 ibu korban hamil, tersangka R kembali mengancam kembali korban akan membunuh ibunya dan anak yang masih dalam perut ibunya apabila korban tidak mau disetubuhi.
Karena korban takut akan ancaman tersangka R itu terjadi kepada ibunya dan bayi dalam kandungan ibunya, korban hanya terdiam lalu tersangka R menyetubuhi korban.
Baca juga: Bejat, Seorang Ayah di Karawang Tega 75 Kali Setubuhi Anak Kandungnya hingga Hamil