Berita Depok
Tewasnya Tersangka Pencabulan Anak Kandung oleh 8 Tahanan di Depok, Tak Ada Motif Minta Uang Kamar
Informasi adanya permintaan uang kamar yang menjadi pemicu pengeroyokan tahanan kasus pencabulan putri kandung hingga tewas ditepis polisi
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Budi Sam Law Malau
"(Saat besuk) saya minta cerita dari istrinya, dapat cerita langsung dari istrinya saat itu, teman-teman dengar dan mereka ikut-ikutan juga," katanya.
PAN mengaku melakukan penganiayaan tersebut murni secara spontan lantaran geram apa yang sudah dilakukan korban terhadap putrinya sendiri.
"Saya kesal karena kasus dia," sambungnya.
Seperti diketahui tahanan Polres Metro Depok kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial AR (50) tewas dibalik jeruji besi pada Minggu (9/7/2023).
AR yang mencabuli anak kandungnya sendiri berkali-kali, tewas karena dikeroyok 8 tahanan lain di dalam selnya di Mapolrestro Depok.
Ke 8 tahahan pelaku pengeroyokan tersebut mengaku geram lantaran AR melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur yang tiafa lain merupakan putri kandungnya sendiri.
"Berawal karena korban ini kasusnya adalah cabul terhadap anak kandung. Mungkin para pelaku ini kesal karena perbuatan cabyul dilakukan terhadap anak kandung sendiri," ungkap Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirman Pohan, di Mapolrestro Depok, Senin (10/7/2023).
"Ditanyakan 'apa kasusmu' oleh napi lain. Itulah yang menjadi pemicu para pelaku melakukan hal tersebut (pengeroyokan)," sambungnya.
Nirman pun membeberkan kronologinya.
Baca juga: Kronologi Ayah di Karawang Cabuli Anak Kandung Selama 7 Tahun hingga Hamil dan Melahirkan
Dimana saat itu korban sempat pingsan saat dikeroyok.
Korban kemudian langsung dibawa ke RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, oleh dokter yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," ungkap Nirman.
Baca juga: Ditemukan Polisi, Begini Kondisi Malika Usai Diculik Narapidana Pencabulan Anak
Dalam kasus ini selain sudah menahan ke 8 pelaku, katanya Polrestro Depok juga menyita barang bukti berupa satu potong paralon yang digunakan dalam pengeroyokan tersebut.
Karena perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan matinya seseorang.
Dimana ancaman hukumannya hingga di atas 5 tahun penjara.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
cabuli anak kandung
Tersangka Pencabulan Anak Kandung
tersangka pencabulan
tahanan tewas
pengeroyokan
Polres Metro Depok
tahanan tewas dikeroyok
uang kamar tahanan
Kolaborasi, Wali Kota Depok Komitmen Dukung Program Jurnalis Indonesia Peduli |
![]() |
---|
Kembali Naik, Harga Ayam potong di Pasar Sukatani Depok Tembus Rp 42.000 per Kilogram |
![]() |
---|
Sisa Pemerintahan Lama, Wali Kota Depok Rotasi dan Mutasi Ekstrem 126 ASN, Lurah Dijadikan Sekel |
![]() |
---|
Hanya 30 Persen Lulusan SD di Depok Bisa Baca Al-Qur'an, Guru Bakal Diberikan Pendampingan Khusus |
![]() |
---|
Atasi Buta Huruf Al Quran, Wali Kota Depok Supian Suri Resmikan Tempat Mengaji di Sukmajaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.