Viral Media Sosial

4 Fakta Pemulangan Anak Taiwan Down Syndome Dirawat Mantan TKI di Karawang Bikin Nangis

Berikut ini 4 fakta pemulangan Siau Huang ke Taiwan sudah overstay selama hampir lima tahun.

|
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Siti Aisah ikut mengantar Siau Huang (26) WNA alami down syndrome ke negara asalnya Taiwan pada Kamis (6/7/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melakukan pemulangan atau deportasi Siau Huang (26) WNA Taiwan pengidap down syndrome yang dirawat Siti Aisah warga Karawang, Jawa Barat.

Siau Huang kembali ke negara asalnya Taiwan pada Kamis (6/7/2023) setelah tinggal dirawat Siti selama empat tahun di rumahnya wilayah Desa Kamojing, Kecamatan Cikampek, Karawang.

Berikut empat fakta terkait dipulangkannya Siau Huang WNA alami down syndrome dan disabilitas tersebut;

1. Bukan Dideportasi tapi Dipulangkan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Barlian Gunawan menegaskan, Huang Che Ming atau Siau Huang (26) bukan dideportasi.

Akan tetapi dipulangkan negara asalnya atas permintaan pihak keluarga dan pemerintah Taiwan.

"Secara bahasa keimigrasian memang pendeportasian. Tapi bahasa kami dipulangkan, karena permintaan pihak keluarga dan pemerintah sana (Taiwan)," kata Barlian belum lama ini.

2. Tidak Dicekal Walaupun Overstay Hampir Empat Tahun

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang tidak melakukan penangkalan atau cekal kepada WNA asal Taiwan Siau Huang (26) pengidap disabilitas dan down syndrome yang dirawat Siti Aisah.

Padahal, Siau Huang yang dibawa Siti tinggal di Indonesia tepatnya di Desa Kamojing, Kecamatan Cikampek, Karawang sudah overstay hampir empat tahun.

"Kami melakukan penanganan dan permasalahan WNA Taiwan Siau Huang yang overstay di Karawang ini dengan mengedepankan rasa kemanusiaan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Barlian Gunawan, pada Kamis (6/7/2023).

Kata Barlian, seharusnya sesuai ketentuan dan aturan berlaku dalam pasal 78 ayat 3 Undang-undang nomor 6 tahun 20211 tentang Keimigrasian.

Dimana pada pasal itu disebutkan orang asing sudah overstay diatas 60 hari dapat dilakukan pemulangan atau bahasa keimigrasiannya pendeportasian.

"Harus ketika kedapatan overstay bisa langsung pulangkan atau diinapkan dahulu di Imigrasi, tapi karena anak ini sakit dan tidak membahayakan negara jadi kami tidak lakukan," jelas dia.

3. Siti Menangis Harus Berpisah dengan Siau Huang

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved