Narkoba

Teddy Minahasa Tak Hadir di Sidang Banding Vonis Seumur Hidup di Pengadilan Tinggi DKI

Sidang putusan banding atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan kepada Teddy Minahasa digelar hari ini

Wartakotalive/Nuri Yatul Hikmah
Majelis Hakim PT DKI saat membacakan putusan banding Teddy Minahasa. Teddy tidak hadir dalam sidang banding, Kamis (6/7/2023) di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih 

Binsar menyebut, pembacaan putusan tersebut dapat disaksikan secara terbuka untuk umum.

Bahkan, lanjut dia, pihaknya akan menyediakan siaran langsung atau 'live' di akun YouTube PT DKI Jakarta.

"Sidang pembacaan putusannya akan terbuka untuk umum dan tentu saja akan disiarkan secara live melalui akun Youtube Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata dia.

Untuk diketahui, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) yang menjatuhi Teddy dengan pidana mati.

Teddy sendiri terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. (m40)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved