Narkoba

Teddy Minahasa Tak Hadir di Sidang Banding Vonis Seumur Hidup di Pengadilan Tinggi DKI

Sidang putusan banding atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan kepada Teddy Minahasa digelar hari ini

Wartakotalive/Nuri Yatul Hikmah
Majelis Hakim PT DKI saat membacakan putusan banding Teddy Minahasa. Teddy tidak hadir dalam sidang banding, Kamis (6/7/2023) di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih 

WARTAKOTALIVE.COM, CEMPAKA PUTIH — Sidang putusan banding atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan kepada Teddy Minahasa digelar hari ini di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023). 

Pantauan Wartakotalive.com di lokasi, sidang dimulai sekira pukul 11.23 WIB, lebih lambat hampir dua jam dari jadwal seharusnya pukul 09.30 WIB. 

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Sirande Palayukan dengan hakim anggota Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.

Adapun terpidana Teddy Minahasa tak nampak hadir dalam sidang putusan itu, termasuk kuasa hukumnya. 

Sidang terbuka untuk umum itu pun dimulai dengan pembacaan agenda oleh Hakim Ketua Sirande. 

Baca juga: Butuh Waktu untuk Meneliti Berkas Perkara, PT DKI Tunda Sidang Banding Teddy Minahasa

"Sesuai dengan jadwal persidangan, persidangan hari ini adalah untuk pembacaan putusan dan oleh karena itu majelis hakim akan membacakan putusannya," kata Hakim Ketua Sirande usai mengetuk palu tanda dimulainya sidang, Kamis. 

Disebutkan Sirande, putusan itu terdaftar dalam agenda nomor 130 Tipsus 2023 PT DKI. 

Sidang Sempat Ditunda

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menunda sidang putusan banding eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa hingga 6 Juli 2023 mendatang. 

Diketahui, Teddy seharusnya menjalani sidang putusan banding pada esok hari, Rabu (21/6/2023).

Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pamopo mengatakan, penundaan tersebut dilakukan lantaran Majelis Hakim masih membutuhkan waktu untuk mempelajari dan meneliti berkas perkara pidana yang menjerat Teddy.

"Karena majelis masih membutuhkan waktu untuk meneliti dan mempelajari berkas perkara pidana banding atas nama terdakwa Teddy Minahasa, maka sidang pembacaan putusan yang sedianya diselenggarakan besok, Rabu 21 Juni 2023, oleh Majelis Hakim tingkat banding yang bersangkutan ditunda menjadi Kamis, 6 Juli 2023," ujar Binsar dalam keterangannya, Selasa (20/6/2023).

Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (30/5/2023).
Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (30/5/2023). (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Binsar menyebut, sidang putusan banding tersebut bakal digelar pada pukul 09.30 WIB di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat.  

Diberitakan Warta Kota sebelumnya, Teddy merupakan terdakwa kasus peredaran gelap narkotika bersama anak buahnya dengan total sabu seberat lebih dari lima kilogram. 

"Rencananya sidang pembacaan putusannya pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023 pukul 10.00 WIB," ujar Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pamopo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/6/2023).

Baca juga: Teddy Minahasa “Melawan” Usai Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Binsar menyebut, pembacaan putusan tersebut dapat disaksikan secara terbuka untuk umum.

Bahkan, lanjut dia, pihaknya akan menyediakan siaran langsung atau 'live' di akun YouTube PT DKI Jakarta.

"Sidang pembacaan putusannya akan terbuka untuk umum dan tentu saja akan disiarkan secara live melalui akun Youtube Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata dia.

Untuk diketahui, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) yang menjatuhi Teddy dengan pidana mati.

Teddy sendiri terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. (m40)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved