Viral Media Sosial

Siti Aisah Berharap Dapat Izin Adopsi Siau Huang dari Keluarganya di Taiwan: Berat Saya Lepas Dia

Siti Aisah ikut pulang ke Taiwan dampingi Siau Huang yang alami down syndrome, sekaligus minta izin untuk adopsi

TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Siau Huang dideportasi kembali ke Taiwan ditemani tim dokter dan Siti Aisah mantan TKI asal Karawang 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG -- Siti Aisah tampaknya benar-benar akan berpisah dengan anak majikannya, Siau Huang (26).

Siau Huang dipulangkan ke Taiwan pada hari ini Kamis (6/7/2023).

Kepulangan Siau Huang dirasa sangat berat oleh Siti, sebab ia sudah 10 tahun mengasuh, 4 tahun di antaranya di Indonesia di wilayah Desa Kamojing, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.

"Berat banget, tapi kan engga bisa seperti ini terus," kata Siti.

Untuk itu, Siti juga turut mengantar kepulangannya.

Baca juga: Meski Deportasi Anak Majikan Down Syndrome yang Dirawat TKW Karawang, Imigrasi Tak Cekal Siau Huang

Dia ingin sekali bertemu dengan kakak maupun ibu kandung Siau Huang untuk meminta izin mengadopsinya.

"Iya termasuk ke sana saya juga mau ketemu kakaknya, ngobrol minta izin adopsi karena saya berat harus melepaskan," imbuhnya.

Namun, jika tidak diizinkan dan benar-benar berpisah, Siti Aisah akan memastikan kondisi Siau Huang aman di negara asalnya.

Maka selama 14 hari, ia akan tinggal di Taiwan guna memastikan tempat tinggal baru Siau Huang aman dan dirawat dengan baik.

"Tapi ya itu saya ragu dan berat, maunya diadopsi dan bisa pulang kembali ke Indonesia. Tapi harus ada persetujuan dari keluarga ya," jelas dia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Barlian Gunawan mengatakan, perkembangan terkait keberadaan ananda WNA Taiwan Huang Che Ming atau Siau Huang yang dirawat oleh warga Karawang Siti Aisyah.

Baca juga: BREAKING NEWS: Siau Huang WNA Taiwan Dideportasi Imigrasi, Siti TKW Karawang Nangis Kejer

Yang mana Siti enam tahun bekerja di Taiwan dan membawa pulang Siau Huang ke Karawang.

"Pada hari ini Huang Che Ming nama panggilannya Siau Huang. Kami pulangkan atau deportasi ke Taiwan," kata Barlian, di Kantor Imigrasi Karawang pada Kamis (6/7/2023).

Ia menjelaskan, deportasi Siau Huang sudah sesuai ketentuan dan aturan berlaku.

Yakni dalam pasal 78 ayat 3 Undang-undang nomor 6 tahun 20211 tentang Keimigrasian.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved