Berita Karawang
Meski Deportasi Anak Majikan Down Syndrome yang Dirawat TKW Karawang, Imigrasi Tak Cekal Siau Huang
Meski mendeportasi Siau Huang, anak majikan asal Taiwan yang dirawat eks TKW Karawang Siti Aisah, Imigrasi tidak lakukan pencekalan.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG -- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mendeportasi Siau Huang (26), anak majikan yang dirawat eks TKW Karawang Siti Aisah, di Desa Kamojing, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Kamis (6/7/2023).
Siau Huang diketahui berkewarganegaraan Taiwan.
Ia mengalami down syndrome dan keluarganya di Taiwan enggan merawatnya.
Sehingga Siti membawanya ke Indonesia karena merasa kasihan dan iba sejak 4 tahun lalu.
Namun kini Kantor Imigrasi mendeportasi Siau Huang untuk dipulangkan ke negaranya di Taiwan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Barlian Gunawan mengatakan meski mendeportasi Siau Huang, pihaknya tidak melakukan pencegahan dan penangkalan atau cekal terhadap Siau Huang.
"Iya ada rasa kemanusiaan sehingga kami tidak mencekal ananda WNA asal Taiwan yang diasuh Siti warga Karawang," kata Barlian Gunawan saat jumpa pers pada Kamis (6/7/2023).
Baca juga: Tak Kuasa Tahan Tangis, Siti Aisah Ikut Antarkan Anak Down Syndrome Balik ke Taiwan
Ia menjelaskan, alasan tidak melakukan cekal karena ada keinginan Siti untuk bisa kembali merawat Siau Huang di Indonesia.
Bahkan ada keinginan Siti untuk bisa menjadi orangtua angkatnya.
Walaupun sesuai dengan pasal 78 ayat 3 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkan orang asing yang sudah overstay diatas 60 hari dapat dilakukan pemulangan atau pendeportasian.
Dan juga dilakukan penangkalan atau cekal terhadap WNA tersebut.
"Namun karena alasan kemanusiaan dan ada harapan Siti untuk dapat kembali ke Indonesia, maka kami tidak melakukan penangkalan atau cekal pada saudara Siau Huang," jelas dia.
Terkait Siau Huang yang akan kembali ke Indonesia dan dijadikan anak angkat Siti, kata Barlian, Imigrasi Karawang juga menunggu hasil dari keputusan keluarga dan sejumlah pihak di Taiwan.
Baca juga: Tak Ingin Pisahkan Siti dengan Anak Asuhnya, Imigrasi Karawang Janji Tak Deportasi Siau Huang
Ia menjelaskan, pendeportasian Siau Huang, sudah sesuai ketentuan dan tetap mengedepankan rasa kemanusian.
Deportasi kata dia juga atas permintaan dari keluarga Siau Huang yang didampingi Taipei Economic and Trade Office (TETO).
Dedi Mulyadi Melarang, Siswa SMA Tetap Bawa Motor ke Sekolah, Ini Penjelasan DPRD Karawang |
![]() |
---|
Meski Dilarang Dedi Mulyadi, Siswa SMA di Karawang Justru Diperbolehkan Bawa Motor |
![]() |
---|
Pemkab Karawang Hapus Denda dan Beri Potongan 50 Persen Tunggakan PBB-P2 |
![]() |
---|
Kabar Baik, Pemkab Karawang Usulkan 6.457 Pegawai Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Bangunan Kewedanaan Rengasdengklok Saksi Bisu Kemerdekaan RI, Kini Kondisinya Memprihatinkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.