Berita Karawang
Meski Deportasi Anak Majikan Down Syndrome yang Dirawat TKW Karawang, Imigrasi Tak Cekal Siau Huang
Meski mendeportasi Siau Huang, anak majikan asal Taiwan yang dirawat eks TKW Karawang Siti Aisah, Imigrasi tidak lakukan pencekalan.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG -- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mendeportasi Siau Huang (26), anak majikan yang dirawat eks TKW Karawang Siti Aisah, di Desa Kamojing, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Kamis (6/7/2023).
Siau Huang diketahui berkewarganegaraan Taiwan.
Ia mengalami down syndrome dan keluarganya di Taiwan enggan merawatnya.
Sehingga Siti membawanya ke Indonesia karena merasa kasihan dan iba sejak 4 tahun lalu.
Namun kini Kantor Imigrasi mendeportasi Siau Huang untuk dipulangkan ke negaranya di Taiwan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Barlian Gunawan mengatakan meski mendeportasi Siau Huang, pihaknya tidak melakukan pencegahan dan penangkalan atau cekal terhadap Siau Huang.
"Iya ada rasa kemanusiaan sehingga kami tidak mencekal ananda WNA asal Taiwan yang diasuh Siti warga Karawang," kata Barlian Gunawan saat jumpa pers pada Kamis (6/7/2023).
Baca juga: Tak Kuasa Tahan Tangis, Siti Aisah Ikut Antarkan Anak Down Syndrome Balik ke Taiwan
Ia menjelaskan, alasan tidak melakukan cekal karena ada keinginan Siti untuk bisa kembali merawat Siau Huang di Indonesia.
Bahkan ada keinginan Siti untuk bisa menjadi orangtua angkatnya.
Walaupun sesuai dengan pasal 78 ayat 3 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkan orang asing yang sudah overstay diatas 60 hari dapat dilakukan pemulangan atau pendeportasian.
Dan juga dilakukan penangkalan atau cekal terhadap WNA tersebut.
"Namun karena alasan kemanusiaan dan ada harapan Siti untuk dapat kembali ke Indonesia, maka kami tidak melakukan penangkalan atau cekal pada saudara Siau Huang," jelas dia.
Terkait Siau Huang yang akan kembali ke Indonesia dan dijadikan anak angkat Siti, kata Barlian, Imigrasi Karawang juga menunggu hasil dari keputusan keluarga dan sejumlah pihak di Taiwan.
Baca juga: Tak Ingin Pisahkan Siti dengan Anak Asuhnya, Imigrasi Karawang Janji Tak Deportasi Siau Huang
Ia menjelaskan, pendeportasian Siau Huang, sudah sesuai ketentuan dan tetap mengedepankan rasa kemanusian.
Deportasi kata dia juga atas permintaan dari keluarga Siau Huang yang didampingi Taipei Economic and Trade Office (TETO).
Selain itu katanya Siti ikut mengantarkan Siau Huang ke Taiwan.
Selama perjalanan ke Taiwan, mereka didampingi perawat dari Rumah Sakit Budha Tzu Chi.
"Ada pihak Kamar Dagang Indonesia (KDI) juga ikut mengawasi, dan Siti juga berada di Taiwan selama 14 hari," katanya.
Kisah Siti Aisah, eks tenaga kerja wanita atau TKW asal Karawang membawa pulang anak majikannya yang mengalami down syndrome sempat viral di media sosial.
Siti mengaku tidak tega meninggalkan Siau Huang (26) di Taiwan, karena keluarganya cenderung menelantarkannya.
Karenanya dengan penuh keyakinan dan atas permintaan keluarga Siau Huang, Siti membawa anak majikannya itu ke Indonesia dan merawatnya.
Baca juga: TKW Karawang Siti Mau Kembalikan Siau Huang ke Taiwan, tapi Malah Dapat Ancaman dari Sang Majikan
"Jadi bukan saya bawa sendiri. Keluarganya kakaknya juga kan ikut antar adiknya ke sini (Karawang)," kata Siti saat ditemui di rumahnya di Cikampek Karawang, Sabtu (3/6/2023).
Dengan segala keterbatasan yang ada, Siti membuka warung kelontong untuk memenuhi kebutuhan Siau Huang.
Sebab kebutuhan sehari-hari hingga obat, Siti harus merogoh kocek hingga Rp 3 juta per bulan.
"Obat rutinnya saja satu bulan sekitar Rp 1,3-1,5 jutaan. Belum kebutuhan lainnya," katanya.
Menurut Siti, dirinya bisa saja meninggalkan Siau Huang saat kontrak kerjanya habis di Taiwan dan kembali ke Indonesia.
Akan tetapi, Siti sudah enam tahun merawat Siau Huang dari awal masih usia SMP di Taiwan.
Dirinya tak tega meninggalkannya di Taiwan, karena tidak ada pengasuh yang bisa merawatnya dengan baik.
Apalagi ibu dan kakak Siau Huang sangat tidak memperhatikan dan menyukai Siau Huang karena kondisinya yang disabilitas.
"Sempat cari perawat lain setelah saya habis kontrak. Tapi engga ada yang bisa dan mau ngasuh. Maka akhirNYA diputuskan dirawat sama saya di Indonesia," beber dia.
Baca juga: Ikut Siti Aisah Pulang ke Karawang, Siau Huang-Pengidap Down Sindrom Asal Taiwan Overstay 3 Tahun
Saat ini Siau Huang sudah empat tahun berada di Karawang, Jawa Barat.
Awalnya, keluarga masih suka mengirimkan uang untuk memenuhi kebutuhannya.
Akan tetapi dua tahun terakhir, atau setelah ayahnya meninggal sudah tidak ada lagi kiriman uang dari keluarganya.
"Jadi kalau papahnya sayang bangat, cuman karena usianya sudah tua. Udah 72 tahunan, maka papahnya percaya anaknya dirawat sama saya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, sosok Siti mencuri perhatian belakangan ini karena itikad baiknya merawat Sha Wang yang disabilitas.
Kisah Siti sebagai TKW bawa anak majikan membuat geger jagat dunia maya. Dan viral diTiktok dan YouTube Faisal Soh.
Siti, seorang TKW yang bekerja di Taiwan pulang ke kampung halaman dengan membawa anak majikannya yang menderita down syndrome.
Menurut Siti, dirinya dan Siau Huang sudah memiliki ikatan batin.
Siau Huang yang berusia 26 tahun, sudah diasuh Siti selama enam tahun.
Sejak usia 20, Siau Huang hidup bersama Siti walaupun masih ada orangtua.
Ayah Siau Huang juga sudah renta sehingga tak mampu untuk merawat anak usia 26 tahun yang down syndrome.
Sementara kakaknya bak tak peduli.
Siau Huang harus mendapat penjagaan ketat karena termasuk anak disabilitas.
Karena hal itu Siti berani meminta untuk membawa anak majikannya itu ke Indonesia.
Tak dipungkiri lagi empati yang dimiliki wanita asal Karawang, Jawa Barat ini cukup berlimpah.
Walaupun memiliki 3 anak yang harus diurus, Siti tetap mau menerima Siau Huang.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google NEWS
Dedi Mulyadi Melarang, Siswa SMA Tetap Bawa Motor ke Sekolah, Ini Penjelasan DPRD Karawang |
![]() |
---|
Meski Dilarang Dedi Mulyadi, Siswa SMA di Karawang Justru Diperbolehkan Bawa Motor |
![]() |
---|
Pemkab Karawang Hapus Denda dan Beri Potongan 50 Persen Tunggakan PBB-P2 |
![]() |
---|
Kabar Baik, Pemkab Karawang Usulkan 6.457 Pegawai Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Bangunan Kewedanaan Rengasdengklok Saksi Bisu Kemerdekaan RI, Kini Kondisinya Memprihatinkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.