Korupsi
Dituding Kembalikan Uang Rp 27 Miliar Kasus BTS Usai Diperiksa Kejagung, Ini Kata Dito Ariotedjo
Ini tanggapan Menpora Dito Ariotedjo terkait apakah dia kembalikan uang Rp 27 Miliar sehari setelah diperiksa Kejagung di kasus korupsi BTS
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
Takut Ungkap
Terdakwa kasus korupsi BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika Irwan Hermawan yang menyalurkan uang Rp 27 milar tersebut mengaku masih takut untuk mengungkap sosok makelar kasus yang diduga akan menerima duit Rp 27 miliar dalam perkara ini.
Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara Irwan, Maqdir Ismail seusai kliennya menjalani sidang pembacaan dakwaan.
“Itu yang selama ini menjadi masalah, dia punya ketakutan,” kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023.
Maqdir tak bisa memastikan apakah kliennya akan lebih terbuka atau tidak mengenai aliran duit itu di dalam proses persidangan.
Dia menyambut baik fakta bahwa dugaan aliran duit Rp 27 miliar itu sudah terbuka di pemberitaan.
Paling tidak, kata dia, dengan terbukanya dugaan tersebut maka Kejaksaan Agung memiliki tanggung jawab untuk menelusurinya.
“Saya kira kami serahkan ke kejaksaaan saja,” kata dia.
Baca juga: Usai SEA Games, Menpora Dito Ariotedjo Siap Jalin Kerja Sama di Bidang Kepemudaan dengan Singapura
Irwan Hermawan adalah satu dari 8 terdakwa yang terlibat dalam proyek BTS dengan kerugian negara sampai Rp 8 triliun.
Kasus ini juga menyeret mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate yang kini menjadi terdakwa.
Dia didakwa ikut diperkaya dengan uang sebanyak Rp 17 miliar.
Sementara, Kejaksaan Agung mendakwa Komisaris PT Solitechmedia Synergy itu ikut diperkaya Rp 119 miliar dari proyek ini.
Uang Rp 119 miliar itu diduga baru sebagian saja dari aliran uang proyek BTS yang pernah mampir di tangan Irwan.
Dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung, Irwan mengaku pernah mengumpulkan duit dari vendor yang menggarap proyek ini. Jumlah uang yang dia kumpulkan itu mencapai Rp 243 miliar.
Maqdir tidak mengungkapkan secara gamblang identitas pihak yang menyerahkan uang tersebut.
Pajak Rawan Dikorupsi, Purbaya Gandeng BPKP dan PPATK untuk Optimalkan Penerimaan Keuangan Negara |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Dana Hibah Pesantren, MAKI Akan Laporkan ke KPK |
![]() |
---|
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Singgung Status Budi Gunawan, Apa Maksudnya? |
![]() |
---|
Adik JK Halim Kalla dan Eks Dirut PLN Jadi Tersangka Korupsi, Polri: Rugikan Negara Rp1,3 T |
![]() |
---|
Kasus Pemerasan Tenaga Kerja Asing, KPK Kumpulkan Keterangan Untuk Sasar Menko Kabinet Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.