Penganiayaan
Mantan Kekasih Mario Dandy Menangis Histeris Saat Beri Kesaksian, Tahan Sakit di Ruang Sidang
APA, menangis histeris di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat sampaikan keterangan saksi, atas terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas,
Penulis: Nurmahadi | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU- Mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, yakni Anastasia Pretya Amanda alias APA, menangis histeris di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat sampaikan keterangan saksi, atas terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, Selasa (4/7/2023).
Momen itu terjadi saat Amanda dicecar beberapa pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Amanda tampak terdiam usai dicecar pertanyaan oleh JPU, kemudian menangis histeris.
Amanda juga terlihat menyandarkan kepalanya ke kursi roda.
Ibu Amanda, Opy Dewi langsung mendekat ke arah anaknya.
Baca juga: Masih Alami Sakit Batu Ginjal, Amanda Datang ke PN Jaksel Menggunakan Kursi Roda
Opy kemudian memeluk Amanda ditemani pengacaranya, Enita Edyalaksmita.
Sesekali sang ibu membasuh air mata di wajah Amanda.
Melihat hal tersebut, Hakim Ketua Alimin Ribut, langsung menskors persidangan.
Hakim juga memerintahkan dokter dari Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan terkait kondisi kesehatan Amanda.
Usai diperiksa, tekanan darah Amanda disebut masih tergolong normal.
Selain itu, saturasi oksigen di tubuh Amanda juga masih bagus.
"Berdasarkan pemeriksaan fisik yang telah kami lakukan dari pemeriksaan tanda-tanda vital didapatkan tekanan darahnya 110/70 dengan heartrate 150 kali per menit," ujar dokter kejaksaan.
Baca juga: BREAKING NEWS: JPU Minta Jemput Paksa Amanda Jika Tak Hadir Sebagai Saksi di Sidang Mario dan Shane
"Saturasi 98 persen. Jadi untuk tanda-tanda sesak dari saturasi oksigen itu masih bagus," sambungnya.
Kemudian, Hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan.
"Jadi layak?" tanya Hakim Alimin.
"Layak," jawab dokter kejaksaan.
Tak lama setelah Hakim melanjutkan persidangan, pihak Mario Dandy melaluo kuasa hukumnya Andreas Nahot Silitonga mengaku keberatan jika Amanda diperkasi sambil didampingi ibunya.
"Kami keberatan kalau saksi didampingi oleh ibunya. Tapi kalau didampingi, setidak-tidaknya didampingi oleh tenaga kesehatan, bukan orang tuanya," jelas Andreas.
Di sisi lain, Jaksa juga menyatakan hal serupa.
JPU memohon hanya dokter dari Kejaksaan saja yang dapat mendampingi Amanda.
Hakim Alimin kemudian memerintahkan Ibu Amanda untuk duduk di kursi peserta sidang.
"Izin majelis kami penuntut umum sependapat dengan penasihat hukum, kalau saksi sakit dokter yang harus mendampingi bukan orang tua," kata Jaksa.
"Saudara saksi, saya lihat saudara tadi memberi isyarat siap ya. Saya pikir ibunya bisa di belakang, terus nanti tenaga kesehatan," ujar Hakim Alimin Ribut.
Tersangka pencabulan
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka, dalam kasus pencabulan terhadap anak AGH, Senin (3/7/2023).
Penetapan tersangka Mario Dandy pun mendapat respon dari pihak terpidana anak AGH, melalui kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo.
Mangatta mengapresiasi kerja objektif Polda Metro Jaya, dia juga berharap proses ke depannya dapat dilakukan seadil-adilnya.
"Kami mengapresiasi kerja objektif dari PMJ. Kami benar-benar mengapresiasi, semoga kedepannya ini juga bisa terus berproses di Kejaksaan, dengan seadil-adilnya," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (3/7/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Mario Dandy Satriyo Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan terhadap AG
Selain itu, Mangatta juga menuturkan, pencabulan yang dilakukan Mario Dandy merupakan suatu bentuk tindak pidana.
Dia mengatakan bukti-bukti yang diberikan ke Polda Metro Jaya terkait tindak pidana pencabulan anak, sudah sangat jelas.
"Sisa ini kan kemarin dengan penetapan tsk ini memang yang dialami anak AG ini benar-benar suatu tindak pidana," ujar Mangatta.
"Bukti-buktinya sangat jelas, setelah kami mendampingi AGH terakhir, buktinya kami diperlihatkan oleh penyidik, memang sangat jelas pelaku nya adalah MDS," sambungnya.
Baca juga: Mario Dandy Resmi Tersangka Dugaan Pencabulan, Kuasa Hukum AGH Apresiasi Kerja Polisi
Lebih lanjut, Mangatta menuturkan pihaknya akan menyerahkan semua proses ini kepada penyidik.
Meski begitu, dia menuturkan akan terus memberikan pendampingan terhadap anak AGH.
"Kita pasti akan menyerahkan ini ke penyidik. Karena ini ranahnya penyidik kami hanya melakukan pelaporan, kami hanya bisa mengawasi. Tapi anak AG akan tetap kami akan dampingi, untuk proses ke depan," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) sebagai tersangka soal laporan AG (15) atas dugaan tindak pidana pencabulan.
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
"Iya, sudah (Mario jadi tersangka kasus pencabulan)," kata Hengki, saat dikonfirmasi pada Senin (3/7/2023).
Mario ditetapkan sebagai tersangka usai status kasus tersebut naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. (m41)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Terungkap Alasan Pasangan Sejenis Aniaya hingga Telantarkan Bocah di Kebayoran Lama Jaksel |
![]() |
---|
Seorang Pria Jadi Korban Penganiayaan Perempuan di Depok, Pelaku Sempat Ludahi Korban |
![]() |
---|
Sempat Kabur Usai Aniaya Polisi di Depan Poslantas Gunung Sahari Jakpus, Seorang Pemuda Ditangkap |
![]() |
---|
Tegur Pemotor Tidak Pakai Helm, Polisi Dianiaya di Depan Poslantas Gunung Sahari Jakpus |
![]() |
---|
Ditagih Kurang Bayar, Pemuda di Depok Aniaya Pedagang Ketoprak dan Hancurkan Gerobak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.