Penganiayaan

Kisah Pacar Mario Dandy Sering Menginap-Tak Pulang ke Rumah Berhari-hari Sampai Dicari Kakaknya

Amanda Blak-blakan di Persidangan, Ungkap AGH-Pacar Mario Dandy Sering Menginap-Tak Pulang ke Rumah Sampai Dicari Kakaknya

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dwi Rizki
WartaKota/Nurmahadi
Mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, Amanda alias APA, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pakai kursi roda, untuk sampaikan kesaksian, dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, Selasa (4/7/2023). 

Selain itu, Mangatta juga menuturkan, pencabulan yang dilakukan Mario Dandy merupakan suatu bentuk tindak pidana.

Dia mengatakan bukti-bukti yang diberikan ke Polda Metro Jaya terkait tindak pidana pencabulan anak, sudah sangat jelas.

"Sisa ini kan kemarin dengan penetapan tsk ini memang yang dialami anak AG ini benar-benar suatu tindak pidana," ujar Mangatta.

"Bukti-buktinya sangat jelas, setelah kami mendampingi AGH terakhir, buktinya kami diperlihatkan oleh penyidik, memang sangat jelas pelaku nya adalah MDS," sambungnya.

Lebih lanjut, Mangatta menuturkan pihaknya akan menyerahkan semua proses ini kepada penyidik.

Meski begitu, dia akan terus memberikan pendampingan terhadap anak AGH.

"Kita pasti akan menyerahkan ini ke penyidik. Karena ini ranahnya penyidik kami hanya melakukan pelaporan, kami hanya bisa mengawasi. Tapi anak AG akan tetap kami akan dampingi, untuk proses ke depan," ujarnya.

Lampirkan Delapan Bukti Mario Cabuli AGH

Penetapan status tersangka tersebut merujuk laporan polisi yang dibuat Kuasa Hukum AGH, Mangatta Toding Allo.

Mangatta mengatakan laporan polisi dibuat setelah pihaknya berkoordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.

"Akhirnya, laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan bapak Kasubdit Renakta dan Kanit PPA," kata Mangatta, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (8/5/2023).

Pihaknya melaporkan Mario Dandy atas dugaan pencabulan terhadap anak meski didasari mau sama mau.

"Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa. Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana," ujar dia.

"Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di Undang-undang kita, bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, Statutory rape," lanjut Mangatta.

Dalam laporan kali ini, ia mengaku sudah mengajukan sebanyak delapan bukti guna perkuat laporannya kali ini.

Empat di antaranya, tutur Mangatta, diserahkan ke penyidik.

"Kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat," ucapnya.

"Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," sambungnya.

Laporan diterima dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Pihaknya melaporkan Mario dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved