Penganiayaan

Kisah Pacar Mario Dandy Sering Menginap-Tak Pulang ke Rumah Berhari-hari Sampai Dicari Kakaknya

Amanda Blak-blakan di Persidangan, Ungkap AGH-Pacar Mario Dandy Sering Menginap-Tak Pulang ke Rumah Sampai Dicari Kakaknya

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dwi Rizki
WartaKota/Nurmahadi
Mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, Amanda alias APA, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pakai kursi roda, untuk sampaikan kesaksian, dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, Selasa (4/7/2023). 

Tak hanya itu, Amanda juga mengatakan, saat emosi, Mario Dandy akan meluapkannya, baik kepada orang yang dia kenal, maupun kepada orang yang tidak dikenalinya.

"Meledak-ledak, memang selama saudara dekat langsung memang dia kalau ada yang gak disuka langsung dikeluarkan? Kalau kepada orang lain juga sama?" tanya Jaksa.

"Iya, iya," kata Amanda.

Mario Dandy Resmi Tersangka Dugaan Pencabulan

Dalam kasus pencabulan terhadap AGH, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) sebagai tersangka soal laporan AG (15) atas dugaan tindak pidana pencabulan.

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

"Iya, sudah (Mario jadi tersangka kasus pencabulan)," kata Hengki, saat dikonfirmasi pada Senin (3/7/2023).

Mario ditetapkan sebagai tersangka usai status kasus tersebut naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

"Langkah-langkah akan dilakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut, tentu (Mario Dandy diperiksa)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan pada Senin (22/5/2023).

Menurut dia, semua laporan yang masuk akan diproses, termasuk laporan AG terhadap Mario Dandy.

"Polda Metro Jaya kan komitmen konsisten terkait ada pengaduan laporan masyarakat berupaya terus secara maksimal ya, kolaborasi interprofesi," tutur dia.

"Kemudian juga kita lakukan secara sicentific semua setiap perkara yang kita tangani dilakukan secara prosedur dan profesional," lanjut eks Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.

Tanggapan Kuasa Hukum AGH

Kuasa Hukum AGH, Mangatta Toding Allo mengapresiasi kerja objektif Polda Metro Jaya, dia juga berharap proses ke depannya dapat dilakukan seadil-adilnya.

"Kami mengapresiasi kerja objektif dari PMJ. Kami benar-benar mengapresiasi, semoga kedepannya ini juga bisa terus berproses di Kejaksaan, dengan seadil-adilnya," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (3/7/2023).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved