Penganiayaan

Kesaksian Amanda, Mario Dandy Marah Besar saat AGH Hilang, Ancam Akan Tembak David Ozora

Menurut kesaksian Amanda, pada 27 Januari 2023, kakak AGH tiba-tiba menelepon dan bertanya mengenai keberadaan adiknya.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Nurmahadi
Anastasia Pretya Amanda alias APA beberkan watak Mario Dandy Satriyo, saat menjadi saksi dalam persidangan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023). 

Amanda mengaku, David diancam akan ditembak oleh Mario, jika berbohong mengenai hilangnya AGH.

"Di situ saya marah, terus dia bilang ditelepon, David katanya kalau bohong diancam ditembak," kata Amanda. 

Mario Dandy Resmi Tersangka Dugaan Pencabulan

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka, dalam kasus pencabulan terhadap anak AGH, Senin (3/7/2023).

Penetapan tersangka Mario Dandy pun mendapat respon dari pihak terpidana anak AGH, melalui kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo.

Mangatta mengapresiasi kerja objektif Polda Metro Jaya, dia juga berharap proses ke depannya dapat dilakukan seadil-adilnya.

"Kami mengapresiasi kerja objektif dari PMJ. Kami benar-benar mengapresiasi, semoga kedepannya ini juga bisa terus berproses di Kejaksaan, dengan seadil-adilnya," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (3/7/2023).

Selain itu, Mangatta juga menuturkan, pencabulan yang dilakukan Mario Dandy merupakan suatu bentuk tindak pidana.

Dia mengatakan bukti-bukti yang diberikan ke Polda Metro Jaya terkait tindak pidana pencabulan anak, sudah sangat jelas.

"Sisa ini kan kemarin dengan penetapan tsk ini memang yang dialami anak AG ini benar-benar suatu tindak pidana," ujar Mangatta.

"Bukti-buktinya sangat jelas, setelah kami mendampingi AGH terakhir, buktinya kami diperlihatkan oleh penyidik, memang sangat jelas pelaku nya adalah MDS," sambungnya.

Lebih lanjut, Mangatta menuturkan pihaknya akan menyerahkan semua proses ini kepada penyidik.

Meski begitu, dia akan terus memberikan pendampingan terhadap anak AGH.

"Kita pasti akan menyerahkan ini ke penyidik. Karena ini ranahnya penyidik kami hanya melakukan pelaporan, kami hanya bisa mengawasi. Tapi anak AG akan tetap kami akan dampingi, untuk proses ke depan," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) sebagai tersangka soal laporan AG (15) atas dugaan tindak pidana pencabulan.

Baca juga: Kuasa Hukum: Mario Dandy Pernah Ancam Tembak David Ozora

Baca juga: Kekasih Mario Dandy AGH Akan Dihadirkan Jadi Saksi Hari ini, Majelis Hakim Tidak Izinkan Daring

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved