Kasus Korupsi

Kejagung akan Dalami Obstruction of Justice Kasus Dugaan Korupsi Tower BTS BAKTI Jika Ada Bukti Kuat

Kejaksaan Agung terus menyelidiki kasus perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo.

Editor: Sigit Nugroho
Istimewa
Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan bahwa pihaknya membuka peluang untuk mendalami obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo. 

"Kami tidak memanggil orang yang didasarkan oleh asumsi yang menurut kami tidak diddukung alat bukti yang cukup," katanya.

BERITA VIDEO: Menpora Dito Ariotedjo Terseret Kasus Korupsi Kominfo, Berikut Klarifikasinya!

Kejaksaan Agung pun mengakui adanya upaya pengendalian perkara korupsi BTS Kominfo ini.

Upaya pengendalian penyidikan sendiri ditemukan tim penyidik Kejaksaan Agung dari pemeriksaan tersangka Irwan Hermawan.

Menurut Kuntadi, pengendalian penyidikan dilakukan oleh Irwan Hermawan dengan mengumpulkan dana dari rekanan-rekanan proyek BTS Kominfo.

 "Dia (Irwan) mengumpulkan uang, menyerahkan uang dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan," ujar Kuntadi.

Uang yang dikumpulkan itu dialirkan kepada 11 pihak.

Satu di antaranya, diduga sampai kepada Menpora Dito Ariotedjo.

Namun aliran dana itu disebut-sebut sudah di luar tempus delicti atau periode penyidikan perkara korupsi BTS Kominfo.

"Peristiwa ini (pemberian uang) tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Secara tempus sudah selesai," katanya.

Berikut Daftar Pihak yang Diduga Menerima Uang dari Irwan Hermawan terkait BTS Kominfo:

1. April 2021 - Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.
2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.
3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.
4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.
5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.
6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.
7. Agustus - Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.
8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.
9. November - Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.
10. Juni - Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.
11 Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved