Kasus Korupsi

Kejagung akan Dalami Obstruction of Justice Kasus Dugaan Korupsi Tower BTS BAKTI Jika Ada Bukti Kuat

Kejaksaan Agung terus menyelidiki kasus perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo.

Editor: Sigit Nugroho
Istimewa
Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan bahwa pihaknya membuka peluang untuk mendalami obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan bahwa pihaknya membuka peluang untuk mendalami obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo.

Peluang itu terbuka apabila tim penyidik Kejaksaan Agung menemukan bukti-bukti yang kuat.

Termasuk di antaranya bukti dugaan aliran dana ke berbagai pihak untuk mengendalikan perkara korupsi ini.

"Itu (pengendalian penyidikan korupsi BTS) kan keterangan dari saudara IH (Irwan Hermawan) tadi. Kalau memang itu ternyata faktanya ada, itu penghalang-halangan penyidikan," kata Kuntadi dalam konferensi pers di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (3/7/2023).

Upaya pengendalian penyidikan sendiri ditemukan tim penyidik Kejaksaan Agung dari pemeriksaan tersangka Irwan Hermawan.

Pengendalian penyidikan itu diduga dilakukan oleh Irwan Hermawan dengan mengumpulkan dana dari rekanan-rekanan proyek BTS Kominfo.

Baca juga: Menpora Dito Aritedjo Akan Bersaksi Sekaligus Bantah Soal Aliran Uang Proyek BTS Kominfo di Kejagung

"Dia (Irwan) mengumpulkan uang, menyerahkan uang dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan," ujar Kuntadi.

Sebagai informasi, dalam penggalan BAP Irwan Hermawan, terdapat sejumlah pihak yang menerima uang terkait proyek BTS Kominfo.

Uang itu disebar Irwan atas arahan mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

"Bahwa dapat saya jelaskan seluruh penerimaan uang tersebut tidak ada yang saya nikmati, namun atas arahan dari saudara Anang Latif selaku Direktur Utama BAKTI digunakan untuk keperluan sebagai berikut," kata Irwan dalam penggalan BAP-nya

Baca juga: Dito Ariotedjo Penuhi Undangan Kejagung Jadi Saksi Soal Proyek BTS Kominfo

Buka Peluang

Selain itu, Kejaksaan Agung membuka peluang untuk memanggil pihak-pihak yang menerima dana proyek BTS Kominfo.

Peluang itu terbuka sebab kini Kejaksaan Agung sedang mendalami aliran dana itu berdasarkan keterangan tersangka Irwan Hermawan yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Kami akan selalu mengevaluasi dan mempelajari sejauh mana si urgensi peristiwa tersebut. Dan apakah memang bisa kami tindak lanjuti," kata Kuntadi.

Jika dari pendalaman itu tim penyidik Kejaksaan Agung menemukan bukti-bukti penunjang yang kuat, maka akan ada pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved