Petugas FKP Regsosek 2023 dan Petugas Sensus Pertanian 2023 Dapat Perlindungan Jaminan Sosial
BPS Jakarta Selatan dan BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang memberi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan Petugas FKP Regsosek 2023 dan Petugas
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - BPS Jakarta Selatan dan BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang memberi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan Petugas FKP Regsosek 2023 dan Petugas Sensus Pertanian 2023.
Kerja sama ini memastikan keselamatan dan keamanan akibat risiko kerja bagi para petugas yang menjalankan fungsinya dalam kegiatan FKP Regsosek 2023 dan Sensus Pertanian 2023 di wilayah Jakarta Selatan.
Perwakilan BPS Jakarta Selatan, Helmi Azhari menyatakan pihaknya sangat berterima kasih dengan kerja sama yang baik dengan BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang.
“Dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang komprehensif, kami yakin petugas FKP Regsosek 2023 dan Petugas Sensus Pertanian 2023 akan merasa lebih aman dan terlindungi dalam menjalankan tugas mereka,” ujarnya, lewat keterangan, Kamis (29/6/2023).
Baca juga: Nunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Tiga Perusahaan Digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Helmi berharap agar manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang serta bukti kehadiran negara dalam melindungi para pekerja ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh peserta dan ahli waris.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang, Yanuar Wirandono PPs mengatakan pihaknya akan terus mendukung mereka dalam menjalankan tugas dengan aman dan nyaman.
"Kami bangga menjadi mitra dalam melindungi dan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada petugas-petugas yang bertugas di FKP Regsosek 2023 dan Petugas Sensus Pertanian 2023," ucapnya.
Yanuar menyebutkan bahwa dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para petugas akan mendapatkan berbagai manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Baca juga: HUT ke-496 Jakarta, Ciputra Hospital CitraGarden City Donasi 1.000 Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan
Yanuar juga menekankan bahwa jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp 42 juta.
Sebagai bukti nyata, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dengan total manfaat Rp 237 juta kepada ahli waris petugas Regsosek Tahun 2022, almarhum Darius, yang meninggal saat menjalankan tugas.
BPJS Ketenagakerjaan juga telah membayarkan tota santunan Rp 3 miliar kepada seluruh petugas Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Tahun 2022 di seluruh Indonesia yang mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia saat bertugas.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Daftarkan 41 Ribu Pekerja, SIM Group Diberikan Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Ceger Sosialisasikan Program Jaminan Sosial kepada Calon Pekerja Migran |
![]() |
---|
Sinergi BPS Jaksel-BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Petugas Willkerstat dari Risiko Kerja |
![]() |
---|
Primaya Hospital dan BPJS Ketenagakerjaan Teken Kerja Sama Tangani Kecelakaan Kerja |
![]() |
---|
Ingat! Pencairan BSU 2025 Tinggal Tiga Hari, Simak Cara Cek dan Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.