Berita Video

VIDEO : Mantan Pengurus dan Wali Santri Ponpes Al Zaytun Saling Lapor ke Bareskrim Polri

Mantan pengurus Pondok Pesantren Al Zaytun, Ken Setiawan dan sejumlah Wali Santri Al Zaytun saling lapor ke Bareskrim Polri.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Muhamad Rusdi

WARTAKOTALIVE.COM -- Mantan pengurus Pondok Pesantren Al Zaytun, Ken Setiawan dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Adapun yang melaporkan Ken Setiawan adalah 113 wali santri pondok pesantren Al Zaytun.

Ken Setiawan dilaporkan seusai dirinya memberikan pernyataan dugaan adanya aliran sesat yang ada di Al Zaytun.

Baca juga: Wali Santri Ponpes Al Zaytun dan Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan Saling Lapor ke Polisi

Pelaporan itu diwakili oleh kuasa hukum yang bernama Sukanto yang telah datang ke Bareskrim Polri pada Selasa (27/6/2023).

Ken dilaporkan dengan dugaan telah melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Diketahui sebelumnya, Ken sempat melakukan podcast dengan Youtuber Herri Pas.

Dalam podcast tersebut, Ken membocorkan 'borok' Al Zaytun termasuk memperbolehkan zina asalkan ditebus dengan uang.

Lantas Sukanto mengatakan pihaknya telah melaporkan Ken sekaligus Herri Pas beserta dengan barang bukti yang telah diserahkan.

"Jadi di dalam konten atau broadcast Ken Setiawan dan Herri Pras ya kan, bahwa dia menyatakan dari pihak Al Zaytun itu memperbolehkan zina," kata Sukanto kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (27/6/2023).

Baca juga: Panji Gumilang Dilaporkan, NII Crisis Center Nilai Ponpes Al-Zaytun Nodai Agama

Di satu sisi, Ken mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Ia mengaku menghormati pelaporan tersebut.

"Jadi kami hormati, ya. Demokrasi kita berhaklah dan akan kami hadapi," kata Ken.

Pasalnya dihari yang sama, Ken juga melaporkan pemimpin Al Zaytun yakni Panji Gumilang.

Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Pelaporan tersebut berdasarkan pernyataan Panji yang menyebut Al Qur'an merupakan bukan firman Tuhan.(*)

Baca artikel Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved