Libur Iduladha

Antisipasi Macet Parah saat Libur Panjang Iduladha, Polres Bogor Terapkan Rekayasa Lalin di Puncak

Polres Bogor menerapkan rekayasa lalin saat libur panjang Iduladha, karena kawasan Puncak macet parah.

Editor: Valentino Verry
Polres Bogor Kota
Polres Bogor menerapkan rekayasan lalin seperti ganjil genap dan one way jalur yang menuju kawasan Puncak, selama libur panjang Iduladha. Hal ini dilakukan untuk mengantispasi kemacetan parah. 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Polres Bogor bergerak cepat mengantisipasi kemacetan di kawasan wisata Puncak, akibat libur panjang Iduladha.

KBO Sat Lantas Polres Bogor, Iptu Ardian Noviantasari mengatakan, rekayasa lalu lintas (lalin) di kawasan wisata Puncak Bogor, terpaksa dilakukan karena bakal macet parah.

Rekayasa lalin diterapkan selama hari libur panjang akibat cuti bersama Iduladha 1444 Hijriah (2023) yang ditetapkan pemerintah, yakni mulai 28 Juni hingga 2 Juli 2023.

"Rekayasa lalin di jalur wisata Puncak Bogor sudah kami terapkan sejak Selasa (27/6/2023) sore, mulai dari sistem ganjil genap, pembukaan jalur contra flow serta penerapan one way baik ke atas ataupun ke bawah (secara bergantian)," ucapnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/6/2023).

Menurut Ardian, rekayasa lalin itu dilakukan untuk mengurangi kepadatan arus kendaraan yang berlibur ke kawasan wisata Puncak.

Pasalnya, kawasan wisata tersebut kerap dipadati kendaraan terutama pada saat hari libur panjang seperti saat ini.

Baca juga: Libur Panjang Iduladha, Polda Metro Jaya Kerahkan 2.313 Personel Gabungan, Khawatir Ada Gangguan

Makanya, kata Ardian, ganjil genap akan dilakukan lebih awal atau pagi hari di pintu masuk Puncak Bogor atau Simpang Gadog, Jalan Ciawi tepatnya di exit Gerbang Tol (GT) Ciawi, Bogor.

Apabila sudah mulai terlihat kepadatan, polisi juga akan menerapkan rekayasa lalin berupa one way atau satu arah.

"Untuk situasi arus lalin saat ini masih normal dua arah, tetapi pagi tadi sudah dilaksanakan penerapan ganjil genap mulai pukul 06.00 WIB," ujarnya.

Baca juga: Rencana Libur Iduladha Ditambah Jadi 2 Hari, 28 - 29 Juni, Ini Penjelasan Menteri Agama

Ganjil genap Puncak Bogor ini ditentukan pada angka terakhir nomor polisi kendaraan alias pelat nomor.

Pengendara harus menyelaraskan pelat nomornya berupa genap pada tanggal genap.

Begitu pula dengan tanggal ganjil, pelat nomor kendaraan juga harus sesuai tanggal tersebut atau ganjil.

Ardian mengatakan, petugas akan memeriksa tanda nomor kendaraan atau angka terakhir di pintu masuk GT Tol Ciawi atau Jalan Ciawi, Simpang Gadog.

Ardian menegaskan, bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal di kalendar ganjil dan genap, maka akan mendapatkan sanksi diputar balik dan dilarang melintas ke kawasan Puncak Bogor.

Libur panjang Iduladha membuat kawasan Puncak padat.
Libur panjang Iduladha membuat kawasan Puncak padat. (Wartakotalive.com/Hironimus Rama)

"Jadi sesuaikan saja waktu keberangkatan dengan ketentuan ganjil genap ini. Kita ingin pengendara tertib berlalu lintas dan selalu mematuhi petugas," ucapnya.

Ardian menambahkan, sudah menyiagakan ratusan personel gabungan TNI/Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) dan lainnya.

Personel-personel itu akan disebar di berbagai titik di sepanjang jalur wisata Puncak.

"Untuk antisipasi cuti libur panjang kami memang seperti saat long weekend yang lalu itu disiapkan di hari Rabu itu dengan Dishub, Satpol PP, TNI, dan BPBD kurang lebih 150 personel. Untuk lalu lintas itu 100 personel," terangnya.

Dia mengimbau pengendara agar memastikan kendaraan dalam kondisi prima dan mematuhi aturan serta petugas di lapangan.

Ardian juga mengingatkan pengendara untuk mewaspadai kabur tebal dan titik rawan bencana di kawasan Puncak Bogor.

"Saat ini cuaca cenderung mendung dan bahkan hujan setiap hari. Jadi harus berhati-hati dan persiapkan lampu penerangan kendaraan karena banyak kabut. Kemudian, jangan memarkirkan kendaraan di bahu jalan, dekat pohon, nanti dikhawatirkan longsor atau pohon tumbang," imbaunya.

Sebagai informasi, pemerintah resmi menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah.

Penetapan cuti bersama tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Dengan ditambahnya dua hari cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah, adanya libur Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah dan akhir pekan, jika digabung totalnya terdapat lima hari libur di akhir Juni sampai awal Juli 2023.

Masyarakat bisa memanfaatkan libur panjang Iduladha sebanyak lima hari yaitu mulai 28 Juni, 29 Juni, 30 Juni, 1 Juli, sampai 2 Juli 2023, untuk tamasya bagi yang memiliki dana lebih.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved