Berita Nasional

Ustaz Yusuf Mansur Lolos Hukuman Bayar Gugatan Rp 98,7 Triliun, Cuma Dihukum Bayar Rp 1,26 Miliar

Ustaz Yusuf Mansur akhirnya lolos dari gugatan membayar Rp 98,7 triliun kepada penggugat Zaini Mustofa, oleh PN Jakarta Selatan

Warta Kota
Yusuf Mansur saat ditemui di Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada Senin (6/3/2023). Ustaz Yusuf Mansur akhirnya lolos dari gugatan membayar Rp 98,7 triliun kepada penggugat Zaini Mustofa, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). PN Jakarta Selatan hanya mengabulkan sebagian gugatan Zaini Mustofa terhadap Yusuf Mansur. Dimana dalam vonisnya, PN Jaksel menghukum Yusuf Mansur membayar kerugian kepada penggugat hanya sebesar Rp1,26 miliar secara tanggung renteng bersama tiga tergugat lainnya. 

Dalam presentasinya, Yusuf Mansur sesumbar bahwa bisnis batu bara ini dapat mendulang cuan besar.

Merasa tergiur dan mempertimbangkan pribadi Yusuf Mansur sebagai tokoh agama yang dianggap tidak bakal menipu, banyak jemaah yang tertarik berinvestasi.

Baca juga: Ada di Mana Yusuf Mansur saat Rumahnya Dikepung Puluhan Orang untuk Tanyakan Kejelasan Investasi?

Salah satunya, Zaini Mustofa.

Ternyata, bisnisnya mandek.

Akibatnya Uang investor pun menguap.

Karenanya Zaini pun melayangkan gugatan ke PN Jaksel dan dikabulkan sebagian.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved