Berita Nasional

Ustaz Yusuf Mansur Lolos Hukuman Bayar Gugatan Rp 98,7 Triliun, Cuma Dihukum Bayar Rp 1,26 Miliar

Ustaz Yusuf Mansur akhirnya lolos dari gugatan membayar Rp 98,7 triliun kepada penggugat Zaini Mustofa, oleh PN Jakarta Selatan

Warta Kota
Yusuf Mansur saat ditemui di Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada Senin (6/3/2023). Ustaz Yusuf Mansur akhirnya lolos dari gugatan membayar Rp 98,7 triliun kepada penggugat Zaini Mustofa, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). PN Jakarta Selatan hanya mengabulkan sebagian gugatan Zaini Mustofa terhadap Yusuf Mansur. Dimana dalam vonisnya, PN Jaksel menghukum Yusuf Mansur membayar kerugian kepada penggugat hanya sebesar Rp1,26 miliar secara tanggung renteng bersama tiga tergugat lainnya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ustaz Yusuf Mansur akhirnya lolos dari gugatan membayar Rp 98,7 triliun kepada penggugat Zaini Mustofa, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

PN Jakarta Selatan hanya mengabulkan sebagian gugatan Zaini Mustofa terhadap Yusuf Mansur.

Dimana dalam vonisnya, PN Jaksel menghukum Yusuf Mansur membayar kerugian kepada penggugat hanya sebesar Rp1,26 miliar secara tanggung renteng bersama tiga tergugat lainnya.

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng membayar kerugian atau modal dan keuntungan yang seharusnya diperoleh kepada Penggugat sejumlah Rp1.264.240.000," bunyi putusan PN Jaksel, yang diketok hakim pada 13 Juni lalu dalam situs resminya.

Selain membayar patungan Rp1,26 miliar, majelis hakim juga memerintahkan para tergugat menanggung biaya perkara Rp 9,43 juta.

Dalam kasus ini Zaini Mustofa menggugat Yusuf Mansur sebesar Rp 98,7 triliun ke PN Jaksel beberapa waktu lalu atas tuduhan ingkar janji atau wanprestasi.

Baca juga: Banyak Pejabat Suka Flexing Sampai Diperiksa KPK, Yusuf Mansur Akui Juga Suka Pamer Harta

Gugatan didaftarkan oleh perorangan atas nama Zaini Mustofa dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Selain Yusuf Mansur, dalam gugatan yang didaftarkan pada 11 Januari 2022 tersebut, Zaini turut menuntut PT Adi Partner Perkasa (tergugat 1), Adiansyah (tergugat 2), BMT Darussalam Madani (tergugat 4), dan Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur'an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an (turut tergugat).

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan tergugat I, II, III dan IV, ingkar janji (wanprestasi)," jelas petitum yang dilayangkan penggugat.

Baca juga: Kaget saat Puluhan Orang Kepung Rumah Yusuf Mansur, Ketua RW: Mereka tiba-tiba Datang dan Bikin Aksi

Zaini juga meminta agar pengadilan menyita jaminan berupa tanah milik Yusuf Mansur, beserta rumah di daerah Ketapang, Cipondoh, Banten.

"Tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai kantor Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madai alasi BMT," imbuhnya.

Zaini dalam petitum gugatannya merinci gugatan berasal dari klaim kerugian material sebesar Rp98,61 triliun ditambah kerugian immaterial sebesar Rp100 miliar.

Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Jawab Keraguan Soal Anies Naik Haji dan Undangan Raja Salman: Alhamdulillah

Sengketa perdata ini bermula saat Zaini Mustofa dan jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata mendengarkan ceramah Yusuf Mansur pada 2009.

Selain berceramah, sang ustaz juga mempromosikan bisnis batu bara PT Partner Adiperkasa. Lokasi tambangnya ada di Kalimantan Selatan.

Di perusahaan itu, Yusuf Mansur menjabat komisaris utama.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved