Kasus Asusila

Pegawai KPK Paksa Istri Tahanan Lakukan Video Tak Senonoh hingga Peras Korban untuk Kelancaran Rutan

Kasus asusila yang dilaporkan istri tahanan KPK yang dilakukan staf rutan KPK sungguh memalukan, begini kronologinya

ilustrasi
Pegawai KPK peras istri tahanan hingga lakukan video asusila 

Dewas KPK juga merekomendasikan pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan lanjutan guna menjatuhkan sanksi disiplin.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pimpinan langsung meneken surat perintah penyelidikan untuk mengusut kasus pungli di Rutan KPK berdasar temuan Dewas KPK.

Dia mengatakan dari penyelidikan awal telah diketahui bahwa uang diberikan secara tidak langsung, melainkan diberikan secara berlapis untuk menyamarkan jejak transaksi kepada pegawai yang terlibat.

“Dugaannya itu memang tidak langsung kepada rekening pegawai-pegawai yang diduga, melainkan diduga menggunakan layer-layer,” kata Ghufron, di kantornya, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023.

Baca juga: Pakai Video Call Seks atau VCS, Modus 48 WN China dan Vietnam Peras Korban dari Indonesia

Dia mengatakan pungli dilakukan dengan imbalan si tahanan dapat memasukan ponsel, serta uang tunai ke dalam rutan.

Menurut dia, kasus ini diduga melibatkan pegawai seperti penjaga rutan hingga bagian perawatan rutan. Ghufron enggan menjawab ketika ditanya adanya dugaan tentang kepala rutan yang terlibat kasus ini.

“Berkaitan dengan siapa saja yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi atau dalam bentuk pungli ini, masih proses penyelidikan,” kata dia.

Sekretariat Jenderal KPK juga membentuk tim khusus yang bertugas mengusut pelanggaran disiplin dari kasus pungli ini.

“Kami telah membentuk Tim Khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai KPK pada Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, dengan melibatkan pegawai dari lintas unit,” kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa.

Cahya mengatakan tim tersebut memiliki dua tugas. Pertama adalah tugas jangka pendek yakni menangani peristiwa pungli itu secara khusus.

Sementara jangka menengah adalah upaya perbaikan tata kelola rumah tahanan.

Cahya mengatakan pengelolaan rutan KPK melibatkan tidak hanya pihak internal KPK yakni Kedeputian Bidang Penindakan dan eksekusi, serta Biro Umum.

Namun, juga pihak eksternal sebagai pengampu, yaitu Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Cahya, KPK akan melakukan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap para pihak yang diduga terlibat.

“Agar para pihak dapat berfokus pada proses penegakan kode etik, disiplin pegawai, maupun hukum yang sedang berjalan, baik di Dewan Pengawas, Inspektorat, maupun Direktorat Penyelidikan,” katanya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved