Berita Nasional

Pegawai KPK Cabuli Istri Tahanan Koruptor Lewat VCS 10 Kali, Awal Terungkapnya Pungli Rp 4 Miliar

Selain pungli Rp 4 Miliar, pegawai Rutan KPK cabuli istri tahanan koruptor dengan video call sex dan memaksa menunjukkan bagian sensitif istri tahanan

Grid.id
Ilustrasi videocall sex atau VCS. Selain pungli Rp 4 Miliar, pegawai Rutan KPK cabuli istri tahanan koruptor dengan video call sex aau VCS dan memaksa menunjukkan bagian sensitif istri tahanan koruptor tersebut. 

Pelapor juga melihat istri tahanan KPK itu dan pegawai KPK M berbincang ketika menunjungi suaminya saat registrasi besuk di K4.

Namun ia menganggap hal itu wajar karena M adalah pihak yang mendata kunjungan. 

Pelapor baru mengetahui hubungan istri tahanan dan M pada 5 Januari 2023.

Saat itu, iparnya itu menitipkan ponselnya karena dilarang membawa ponsel ke dalam rutan menemui sang suami.

Ia pun membuka handphone perempuan itu dan diketahui istri tahanan itu dan M sering melakukan panggilan video sejak September 2022.

Ada nama kontak dinamai Pusat HP.

Pelapor curiga karena ada panggilan video call berdurasi panjang hingga 20 menit beberapa kali.

Bahkan, mereka bertelepon pada dini hari sekitar pukul 3 atau 4 pagi. Ketika dicecar, perempuan itu menyangkal.

Namun pelapor mengancam akan melaporkan ke suaminya dan mertua jika tidak mengaku. 

Baca juga: Tangis Jurnalis Perempuan dan Perasaan Campur Aduk, Kala Pelecehan Verbal Dilakukan Pegawai KPK

Pada 10 Januari 2023 istri tahanan KPK itu akhirnya mengakui adanya hubungan dengan M.

Perempuan itu mengaku sering berkomunikasi melalui video call sampai memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya.

Ia mengaku melakukannya karena apa permintaan M.

Dia mengaku takut apabila tidak dituruti akan berpengaruh dengan suaminya yang sedang ditahan.

"Hal ini sudah dilakukan sebanyak sekitar 10 kali sejak September 2022 sampai Januari 2023,” menurut keterangan pelapor dan korban dalam dokumen putusan Dewas KPK. 

Selain itu, pelapor mengaku pernah dimintai uang oleh pihak rutan KPK dengan alasan untuk kelancaran tahanan di rutan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved