Kemendagri: Pelantikan Penjabat Bupati Mimika Sudah Sesuai Undang-undang
Kapuspen Kementerian Dalam Negeri RI menegaskan bahwa pelantikan Pj. Bupati Mimika telah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
WARTAKOTALIVE.COM -- Menanggapi pemberitaan di berbagai media terkait dengan penunjukan Penjabat (Pj.) Bupati Mimika, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan angkat bicara.
Benni menegaskan bahwa pelantikan Pj. Bupati Mimika telah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Hal ini karena Wakil Bupati Johanes Rettob selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Mimika diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Baca juga: Kemendagri Gelar Rakernas Camat, Sosialisasi P3PD PIU 1D, dan Launching Gerakan Kencana Tahun 2023
Sebelumnya, pada 2022 Bupati Mimika Eltinus Omaleng lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Benni mengungkapkan, berdasarkan Pasal 83, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan register perkara di pengadilan.
Pemberhentian sementara wakil bupati itu tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1245 Tahun 2023.
Pemberhentian itu juga sebagai tindak lanjut Surat Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Nomor W30-UI/1010/HK.01.01/05/2023 tanggal 16 Mei 2023 perihal Permintaan Dokumen Terkait Register Terdakwa atas Nama Johannes Rettob.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Sekjen Kemendagri Tegaskan Camat dan Lurah Harus Netral
Surat tersebut menerangkan bahwa Kejaksaan Negeri Timika telah melimpahkan Johannes sebagai terdakwa Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura dengan register perkara Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap tanggal 9 Mei 2023.
Lebih lanjut Benni menjelaskan, berdasarkan Pasal 86, UU Nomor 23 Tahun 2014, apabila bupati/wali kota diberhentikan sementara dan tidak ada wakil bupati/wakil wali kota, menteri dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dapat menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Kemudian dalam perjalanannya, Penjabat Gubernur Papua Tengah selaku wakil pemerintah pusat mengusulkan nama, kemudian melantik penjabat yang terpilih berdasarkan keputusan Mendagri,” terang Benni dalam keterangan pers yang diterima Wartakotlive.com di Jakarta, Minggu (25/6/2023).
Benni menegaskan, penunjukan Pj. Bupati Mimika merupakan upaya untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan di daerah tersebut tetap berjalan dan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan.
Dengan begitu, berbagai pelayanan publik dan tugas-tugas pemerintahan tetap terlaksana dengan baik. (*)
Bupati Mimika
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Benni Irwan
Kapuspen Mendagri Benni Irwan
tindak pidana korupsi
| Kemendagri Didesak Bayarkan Honorarium Pekerja P3PD dan Kejelasan Status Program |
|
|---|
| Besok, Hasto Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Harun Masiku, Ronny: Kami Serahkan ke Majelis Hakim |
|
|---|
| Soal Wacana Solo Jadi Daerah Istimewa, Aria Bima: Jangan Sampai Timbulkan Rasa Ketidakadilan |
|
|---|
| Korupsi Jadi Musuh Bersama, Penyidik Kejaksaan Masih Diperlukan Tangani Kasus Tipikor |
|
|---|
| Retreat Kepala Daerah Bakal Digelar Lagi Tahun 2026, Viva Yoga Mauladi: PAN Setuju dan Dukung Penuh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kapuspen-Kemendagri-Benni-Irwan-soal-Pj-Bupati-Mimika.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.