Kriminalitas
Kejamnya Dunia, Seorang Balita Dianiaya Ibu Kandung dan Ayah Tiri hingga Tewas di Tangsel
Kejamnya Dunia, Seorang Balita Dianiaya Ibu Kandung dan Ayah Tiri hingga Tewas di Tangsel
Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG -Seorang anak balita R (4) menghembuskan nafas terakhir usai mengalami siksaan berat yang diduga dilakukan oleh ibu kandung dan ayah tirinya di Tangerang Selatan.
Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, IPDA Galih mengatakan pihaknya telah melakukan penyidikan akan kasus tersebut.
Berdasarkan informasi, R sebenarnya sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Namun, ia meninggal pada Jumat 23 Juni 2023 malam.
Dari keterangan kepolisian, penyiksaan terjadi pada Selasa 20 Juni 2023, di wilayah Rawa Buntu, Kota Tangsel (Tangerang Selatan).
"Bahwa benar kami Polres Tangsel telah melakukan penyidikan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur balita laki-laki, yang terjadi pada hari Selasa 20 Juni 2023," kata Galih saat dikonfirmasi pada Minggu (25/6/2023).
Bayi tersebut mengalami banyak luka di tubuhnya, sehingga mendapatkan perawatan di RSU Tangsel.
Baca juga: Tak Terpancing, Ketua RT Riang Tanggapi Santai Aksi Para Pemilik Ruko di Pluit yang Memolisikannya
Baca juga: Demi Rakyat, Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun-Dana Desa Naik Jadi Rp 2 Miliar per Tahun
Adapun unit PPA Sat Reskrim Polres Tangsel langsung bertindak cepat menangani kasus tersebut, dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat ini, ibu kandung dan bapak tiri korban, sudah dilakukan penahanan di Polres Tangsel.
"Selanjutnya terhadap jenazah sudah dibawa ke RS Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk dilakukan autopsi," katanya.
"Untuk perkembangan kasus tersebut hingga kini masih dalam penyidikan secara mendalam yang dilakukan oleh Unit PPA Polres Tangsel," sambungnya.
Biduan Dangdut Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Jasad Sempat Disimpan 2 Hari
Aksi kejam orangtua terhadap buah hatinya juga terjadi di Pacitan.
Polisi mengungkap sejumlah fakta mengenai peristiwa pembunuhan bayi oleh ibu kandungnya, yakni seorang biduan dangdut bernama Hikmah Satwika Kuncoro Putri (23).
Ternyata, sebelum membuang bayinya, Hikmah sempat menyimpan bayinya selama 2 hari.
Hikmah dipastikan melahirkan bayinya dalam keadaan masih hidup.
Namun ia tega membunuh dan membuang bayinya di area perkebunan milik Suyatni di Jalan Kebondalem-Petungsinarang, Pacitan, Jawa Timur.
Bayi tersebut kemudian disimpan di kamarnya selama sekitar 2 hari sebelum akhirnya dibuang menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku pada Rabu (7/6/2023) malam.
Hal itu terkuak saat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pacitan akhirnya berhasil mengungkap identitas pelaku pembuangan jasad bayi yang ditemukan di area perkebunan milik Suyatni di Jalan Kebondalem-Petungsinarang, Pacitan, Jawa Timur, Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 15.30 WIB lalu.
Baca juga: Biduan Dangdut Buang Jasad Bayinya di Kebun, Hasil Hubungan Gelap dengan Banyak Pria Hidung Belang

Kapolres Pacitan, AKBP Wildan Alberd, mengungkapkan bahwa pelaku pembuangan bayi tersebut adalah Hikmah Satwika Kuncoro Putri dikenal sebagai pemandu lagu di sebuah kafe di Yogyakarta.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya pada Kamis (8/6/2023) dan yang bersangkutan mengakui dia yang membuang jasad bayi yang baru dilahirkannya tersebut," kata AKBP Wildan Alberd, dikutip dari tayangan TvOne via WartaKota.
Wildan menjelaskan pengungkapan kasus ini dimulai dari kecurigaan polisi terhadap sejumlah barang bukti yang ditemukan bersama jasad bayi di dalam koper.
Baca juga: Cerita Lengkap Bu Guru Cantik di Kebumen Ngamar bareng Kades di Malam Tahun Baru, Hati Suami Hancur
Yakni adanya kaos lengan panjang berwarna hitam dengan tulisan 'Paguyuban Sido Rukun', satu potong kaos lengan panjang berwarna hitam dengan tulisan 'We Dream It We Prove It', dua potong kerudung berwarna putih, satu potong kerudung motif kotak-kotak hitam putih, satu buah koper berwarna merah muda, satu buah gunting, dan satu buah kantong plastik berwarna merah.
Semua barang bukti tersebut digunakan untuk membungkus jasad bayi yang dibuang.
Barang bukti itu menjadi petunjuk bagi polisi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Terutama dari kaos yang ada, dimana akhirnya diketahui barang bukti itu milik Hikmah Satwika Kuncoro Putri.
Baca juga: Cerita Lengkap Kades Lari Terbirit-birit Tanpa Busana usai Tepergok Indehoy dengan Bu Guru Centil
Polisi juga sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi guna memperkuat bukti-bukti yang ada.
"Pelaku mengaku nekat membuang bayi tersebut karena malu atas hasil hubungan gelapnya dengan para pria hidung belang. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya tersangka yang lain," kata AKBP Wildan.
Sementara itu Kasat Reserse Kriminal Polres Pacitan, Iptu Andreas Heksa juga mengungkapkan bahwa saat melahirkan, Hikmah Satwika Kuncoro Putri melakukannya sendirian di dalam kamar mandi rumahnya.
"Menurut keterangan tersangka saat pemeriksaan, bayi lahir dalam keadaan masih hidup. Bayi tersebut kemudian disimpan di kamarnya selama sekitar 2 hari sebelum akhirnya dibuang menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku pada Rabu malam. Bayi tersebut ditemukan oleh seorang warga pada Kamis sore ketika akan merumput," ungkap Iptu Andreas pada Sabtu (10/6/2023).
Baca juga: Kronologi dan Dugaan Motif Ketua Golkar Kubu Raya Bunuh Diri Loncat ke Sungai di Depan Istri
Iptu Andreas menyebutkan bahwa penyebab kematian bayi yang dilahirkan oleh biduan dangdut tersebut masih dalam penyelidikan.
"Karena sudah merasa mau melahirkan dia bergegas ke kamar mandi sampai bayinya keluar. Memotong sendiri ari-ari dengan gunting. Kemudian si bayi dimasukan dalam tas koper," ujarnya.
"Dengan apakah cara dipaksa atau meninggal karena kondisi tertentu bayi yang dilahirkan itu kita masih dalami," ungkapnya.
Tak Mau Putrinya Pacaran, Ayah di Ciamis Malah Perkosa Anak Kandungnya
Dalam kasus terpisah, kekerasan seksual yang dilakukan orangtua terhadap anak juga terjadi.
Seperti kasus pemerkosaan putri kandung yang dilakukan oleh DK (44) warga Kecamatan Baregbeg, Ciamis, Jawa Barat.
Tak terima putrinya pacaran, DK justru tega memperkosa anak kandungnya sendiri.
Putrinya yang masih berusia 17 tahun itu diperkosanya berulang kali hingga melahirkan seorang bayi.
Bayi itu berstatus anak sekaligus cucu bagi pelaku.
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, mengatakan, DK pertama kali melakukan aksi bejatnya pada 2022.
“Pelaku melakukan perbuatannya terhadap anak kandungnya tersebut dengan cara kekerasan. Mencubit dan menampar pipi korban. Kemudian melucuti paksa celana dan celana dalam yang dipakai korban,” ujar Tony dikutip dari Tribun Jabar pada Rabu (14/6/2023) sore.
DK tega melakukan tindakan bejat itu karena mengetahui anaknya tersebut sudah punya pacar.
Anehnya, pelaku yang emosi justru melampiaskan ketidaksukaannya dengan cara melakukan tindak asusila kepada anaknya secara paksa.
Baca juga: Richard Theodore Tuding Bapak di NTT Tak Jujur, Arie Kriting: Tes Kejujuran Kau Punya Bapak Sendiri!
Baca juga: Viral Richard Theodore Rendahkan Bapak Penjaga Warung di NTT, Donny Rapu yang Malah Minta Maaf
“Kini anak korban diasuh oleh kakek dan nenek korban,” ucap Tony.
Atas perbuatan teganya itu, DK meringkuk di ruang tahanan Polres Ciamis.
DK dijerat ketentuan pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Kasus ayah kandung cabuli anak kandungnya hingga melahirkan ini merupakan satu di antara 26 kasus pencabulan yang ditangani jajaran Satreskrim Polres Ciamis selama enam bulan terakhir.
Baca juga: Pepatah Lu Jual Gue Beli Rupanya Berawal dari Bang Ucu Ketika Hadapi Pasukan Berani Mati Gus Dur
Baca juga: Kisah Bang Ucu Hadapi Pasukan Berani Mati Gus Dur, Gus Nuril Sampai Telepon Minta Maaf
Siswi SMP di Cisaga, Ciamis Dihamili Ayahnya hingga Hamil
Serupa dengan DK, aksi bejat juga dilakukan oleh Suy (34) warga Cisaga, Ciamis, Jawa Barat.
Suy diketahui yang berkali-kali melakukan memperkosa anak tirinya dengan bujuk rayu akan dikasih uang jajan lebih.
Akibat perbuatan busuknya, tersebut kini kini meringkuk di ruang tahapan Polres Ciamis.
Suy tak bisa mengelak. Sebab, akibat perbuatannya, anak tirinya yang masih 14 tahun dan duduk di bangku SMP kini hamil.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar seperti yang diatur ketentuan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, di Mapolres Ciamis, Rabu (14/6/2023) sore.
Tony mengatakan, kasus ini terungkap pada Mei 2023 saat korban hamil dan mengaku kalau pelakunya adalah Suy.
Selain menciduk pelaku, jajaran Satrekrim Polres Ciamis juga sudah mengamankan sweter, celana panjang hitam, BH, dan celana dalam untuk barang bukti.
Baru Nikah Sebulan, Istrinya di Sukabumi Hamil 5 Bulan, Ternyata Dihamili Ayah Kandung
Seorang suami di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terkejut sekaligus marah dengan kenyataan yang dihadapinya.
Rumah tangga yang diharapkan berjalan harmonis, jauh dari kenyataan.
Awalnya dia senang saat tahu istrinya hamil.
Lantaran mereka baru sebulan menikah.
Namun, saat tahu usia kandungan istrinya sudah lima bulan, dia shock bukan main
Dia kecewa bercampur marah.
Baca juga: Kisah Pemuda Beristri Wanita 77 Tahun, Slamet Kini Ngebet Punya Anak, Rohaya Bingung Diminta Hamil
Dia pun mencari tahu siapa yang sudah menghamili istrinya, sebelum wanita itu dinikahinya.
Hingga akhirnya terkuak kalau pelakunya adalah ayah istrinya sendiri.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menjelaskan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal (PPA Satreskrim) Polres Sukabumi telah menangkap pelaku S tanpa perlawanan.
"Tersangka berinisial S (46) ini kami tangkap di rumahnya di Kampung Nyelempet setelah kami mendapatkan laporan dari korban yang tidak lain merupakan anak kandung dari tersangka," kata Maruly di Sukabumi pada Kamis, (1/6/2023).
Dari informasi yang dihimpun kepolisian, korban diketahui baru berusia 19 tahun.
Baca juga: Pamit Pergi Kondangan, Penjual Sayur Dipergoki Suami Sedang Berhubungan Badan dengan Tukang Jamu
Korban merupakan anak keempat dari tujuh bersaudara.
Aksi pemerkosaan yang dilakukan pelaku S terhadap anak kandungnya itu berlangsung dari September 2022 hingga April 2023.
Selama 8 bulan tersebut, S merudapaksa anak kandungnya sebanyak 11 kali.
Rinciannya, 5 kali dilakukan di rumah, 5 kali di gubuk atau saung, dan sekali di pemandian umum.
Korban pun saat ini mengandung anak tersangka S yang saat ini usia kandungannya berjalan lima bulan.
Maruly menyebut tersangka S mengaku tega melakukan aksi bejatnya kepada sang anak karena tidak mampu menahan hasrat seksualnya lantaran ditinggal istrinya yang sedang bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran.
Sementara itu, Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti mengatakan pemerkosaan tersebut terjadi berawal saat tersangka S meminta dibuatkan kopi oleh anaknya pada April 2022.
Baca juga: Dipolisikan Istri Sah setelah Nikah Siri dengan Pelakor di Kuburan, Seorang Suami Jadi Tersangka
Ketika korban mengantarkan kopi pesanan ayahnya, tiba-tiba korban diajak untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri sambil diancam dengan senjata tajam.
Korban tak bisa berbuat apa-apa selain menuruti perintah ayahnya.
Setelah kejadian pertama, kemudian peristiwa serupa kembali terulang sampai 11 kali hingga akhirnya mengandung anak tersangka.
Lantas, untuk menutupi aibnya, tersangka S kemudian memutuskan untuk menikahkan korban dengan seorang pria pada Mei 2023.
Suami korban yang mengetahui kalau istrinya tengah hamil pun dibuat syok.
Suami korban yang curiga dengan kehamilan itu kemudian membujuk istrinya untuk mengakui siapa yang telah menghamilinya.
Sampai kemudian korban pun mengaku bahwa ia dihamili oleh ayah kandungnya sendiri.
Mendengar pengakuan sang istri, suami korban kemudian meminta untuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak Polsek Nagrak.
Belakangan, kasus pemerkosaan ini dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi.
Baca juga: Petaka Cinta Terlarang, Minta Dinikahi Pria Beristri usai Bercinta, Wanita Selingkuhan Dibunuh
Baca juga: Cerita Lengkap Bu Guru Cantik di Kebumen Ngamar bareng Kades di Malam Tahun Baru, Hati Suami Hancur
Tersangka S ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan tak lama setelah polisi menerima laporan.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan untuk tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi untuk kepentingan penyidikan, sembari menunggu kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat pasal 46 jo pasal 8 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 285 serta 289 KUHP yang ancaman kurungan penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp400 juta.
Pelaku Pecah Kaca Mobil Beraksi di Rawalumbu Bekasi, Korban Kehilangan 4 Cincin Emas dan Berlian |
![]() |
---|
Remaja di Kali Baru Jakarta Utara Ditangkap Polisi setelah Bawa Replika Airsoft Gun untuk Tawuran |
![]() |
---|
Pria Bertato Curi Uang Kotak Amal, Dihajar Warga Babak Belur |
![]() |
---|
Bocah Perempuan Tewas dalam Kamar Kos Ibunya di Penjaringan Jakarta Utara, Warga Sempat Ingin Adopsi |
![]() |
---|
Tragis! Ini Penyebab Suami Bunuh Istrinya di Rumah Kontrakan di Kebon Jeruk Jakarta Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.