Penipuan

Tukang Bubur di Cirebon yang Speak Up Ditipu Oknum Polisi Rp 310 Juta Gelisah setelah Dapat Teror

Wahidin mendapatkan ancaman dari nomor tidak dikenal usai dirinya buka suara terkait dugaan penipuan rekrutmen Polri

Editor: Feryanto Hadi
Kompas.com
Wahidin bersama Law Firm Harum NS, menggelar pers konfrens di Kota Cirebon pada Sabtu siang (17/6/2023). Mereka menunjukkan bukti dan mengungkapkan fakta fakta dugaan tindakan penipuan yang dilakukan oknum AKP SW, bersama menantunya IPDA D, dan juga Aipda H dan NY. 

Kapolri buka suara

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal oknum polisi berinisial SW berpangkat AKP yang menipu tukang bubur di Cirebon, Jawa Barat.

Jenderal Listyo Sigit menegaskan, pihaknya akan menindak tegas anggota polisi tersebut yang melakukan penipuan ke tukang bubur hingga ratusan juta rupiah.

"Yang begini-begini jangan terjadi lagi," kata Jenderal Listyo Sigit, di STIK, Jakarta Selatan pada Rabu (21/6/2023).

"Dan saya perintahkan Kabid Propam proses, pecat, dan pidanakan," sambung jenderal bintang empat itu.

Ia menuturkan bahwa hal tersebut mesti segera dibersihkan.

Sigit menginginkan rekrutmen Polri sesuai kemampuan calon anggota.

Baca juga: Tangkap Pelaku Penipuan, Polisi Pancing dengan Pura-pura Pasang Iklan Loker di Medsos

"Kami tak ingin rekrutmen khususnya diwarnai dengan transaksi. Kami ingin anggota ini didapatkan melalui proses yang benar," tutur dia.

"Jadi kalau ada transaksi, cari dari hulu sampai hilir. Pasti kami proses. Jaga citra Polri, perjuangan kita tentunya sangat berat," lanjut dia. 

Oknum polisi terancam dipecat

Sementara itu, Satreskrim Polres Cirebon Kota telah menetapkan oknum polisi berinisial SW dan NY, oknum ASN yang sempat berdinas di Mabes Polri, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengatakan, NY sendiri telah memasuki masa persiapan pensiun (MPP) sejak 8 Mei 2023, sehingga tidak lagi berdinas di Mabes Polri.

SW yang seorang polisi berpangkat AKP diketahui menjanjikan anak tukang bubur itu bisa masuk Bintara Polri dengan membayar Rp 310 juta.

Kini, AKP SW terancam dipecat.

"PTDH dan pidana kalau terbukti (bersalah)," kata AsSDM Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).

Meski begitu, mantan Kadiv Humas Polri itu belum menyebut kapan sidang kode etik terhadap AKP SW akan dilakukan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved