Penipuan

Tukang Bubur di Cirebon yang Speak Up Ditipu Oknum Polisi Rp 310 Juta Gelisah setelah Dapat Teror

Wahidin mendapatkan ancaman dari nomor tidak dikenal usai dirinya buka suara terkait dugaan penipuan rekrutmen Polri

Editor: Feryanto Hadi
Kompas.com
Wahidin bersama Law Firm Harum NS, menggelar pers konfrens di Kota Cirebon pada Sabtu siang (17/6/2023). Mereka menunjukkan bukti dan mengungkapkan fakta fakta dugaan tindakan penipuan yang dilakukan oknum AKP SW, bersama menantunya IPDA D, dan juga Aipda H dan NY. 

Di sisi lain, Wahidin  mengaku telah memaafkan mantan Kapolsek Mundu AKP SW setelah ada kesepakatan mengembalikan uang Rp310 juta

"Kami sudah saling memaafkan dan keadilan yang selama ini saya cari sudah saya dapatkan," kata Wahidin kepada wartawan di Cirebon, Rabu (21/6).

Wahidin mengaku segera mencabut laporan di Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon.

Ia juga memastikan kesepakatan bersama eks Kapolsek Mundu tanpa ada unsur paksaan dari salah satu pihak.

Menurutnya, upaya yang telah dia perjuangkan dari tahun 2021 lalu kini sudah membuahkan hasil karena yang bersangkutan telah memberikan haknya setelah proses perdamaian berlangsung.

Wahidin mengungkapkan pihaknya secara lapang dada menerima permohonan maaf dari AKP SW. Surat permufakatan damai telah ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan disaksikan beberapa saksi.

"Ya untuk laporan ke Polda (Jabar) dan Polres Cirebon Kota akan saya cabut karena sudah terjadi kesepakatan bersama," ujarnya.

Peristiwa tersebut berawal dari Wahidin yang diminta menyetorkan uang sebanyak Rp 310 juta kepada SW dan PNS SDM Mabes Polri berinisial NY.

Uang itu disetor Wahidin dengan maksud agar anak Wahidin bisa diterima dalam seleksi masuk Bintara Polri 2021.

Uang Rp.310 Juta Kembali, Kasus Polisi Tipu Tukang Bubur Berakhir Damai
Uang Rp.310 Juta Kembali, Kasus Polisi Tipu Tukang Bubur Berakhir Damai (Dok. Kompas.com)

Namun, anak Wahidin ternyata tidak berhasil lolos dalam seleksi masuk, sementara uang sudah disetorkan ke NY dan SW.

Pencabutan laporan dilakukan kuasa hukum Wahidin, Eka Suryaatmaja didampingi kuasa hukum AKP SW, Firdaus Yuninda, di Mapolres Cirebon Kota, Rabu petang.

Keduanya keluar dari Mapolres Cirebon Kota sambil memperlihatkan surat pencabutan laporan.

Kuasa hukum AKP SW, Firdaus Yuninda, mengatakan, surat kesepakatan perdamaian atau akta van dading telah dibuat bersama antara dia dan kuasa hukum korban.

Surat tersebut juga sudah diserahkan kepada penyidik Polres Cirebon Kota.

Langkah ini juga bagian dari upaya kuasa hukum untuk mengajukan restorative justice karena telah adanya perdamaian antara kedua belah pihak.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved