Idul Adha

Jelang Idul Adha, Sudin KPKP Jakarta Selatan Temukan 13 Hewan Kurban Sakit

Sebanyak 13 hewan kurban alami sakit menjelang Idul Adha 2023. Hal ini berdasarkan pemantauan Sudin KPKP Jakarta Selatan

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dian Anditya Mutiara
Warta Kota/Rendy Rutama Putra
Ilustrasi - Pemkot Jakarta Selatan temukan hewan kurban sakit Lapak hewan kurban milik Muhammad Yusuf (38) di Jalan Jenderal Basuki Rahmat (Seberang SPBU Basuki Rahmat), Jakarta Timur. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU- Sebanyak 13 hewan kurban alami sakit menjelang Idul Adha 2023.

Hal itu dikonfirmasi Pemerintah Kota Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).

Belasan hewan yang alami sakit itu, ditemukan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP), usai memonitor sebanyak 82 tempat pemotongan hewan kurban.

Walikota Jakarta Selatan, Munjirin menyampaikan, 13 ekor hewan kurban tersebut alami sakit mata.

"(Hewan kurban) sakit 13 ekor, sakit mata," ucapnya kepada awak media Kamis (22/6/2023).

Baca juga: Hari Raya Idul Adha, Panitia Pemotongan Hewan Kurban di DKI Jakarta Diminta Tak Mencemari Lingkungan

Di samping itu, Munjirin juga menuturkan terdapat satu ekor alami cacat, dan 15 lainnya belum cukup umur.

"Cacat satu ekor, tidak cukup umur 15 ekor," ucap dia.

Secara keseluruhan, Munjirin menuturkan Sudin KPKP Jakarta Selatan telah memeriksa sebanyak 7.483 ekor hewan kurban.

Sebanyak 4.001 ekor di antaranya merupakan sapi dan 2.967 ekor lainnya adalah kambing.

"Kemudian kerbau 43 ekor dan 472 ekor domba," kata Munjirin

Berdasarkan syariat Islam, terdapat beberapa syarat agar hewan tersebut sah dikurbankan saat Idul Adha.

Diantaranya, tidak cacat, sudah mencapai batasan umur minimal, serta diharuskan hewan ternak yang sehat dan bebas dari penyakit.

Dalam hadis riwayat Imam Al-Tirmidzi, dari Al-Bara’ bin ‘Azib, berkata :
 
Aku mendengar Rasulullah SAW sambil beliau memberikan isyarat dengan jari-jarinya, dan jariku-jariku lebih pendek dari jari-jari beliau.

Beliau memberikan isyarat dengan jarinya seraya bersabda; Tidak boleh ada hewan kurban yang buta sebelah matanya yang jelas kebutaannya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan kurus yang tidak memiliki sumsum.
 
Dengan demikian, jika syarat-syarat di atas terpenuhi semua, maka hewan dikatakan layak untuk dijadikan kurban.

Baca juga: Hewan Kurban yang Tanduknya Patah atau Ekornya Putus Dilarang Dikurbankan, Berikut Penjelasannya

 

Sebaliknya jika salah satu di antara ketentuan di atas ada yang tidak terpenuhi, maka hewan tidak sah dijadikan sebagai kurban.

Sykira Jaya Farm, salah satu lokasi penjualan hewan kurban di Sawangan, Kota Depok.
Sykira Jaya Farm, salah satu lokasi penjualan hewan kurban di Sawangan, Kota Depok. (Warta Kota/Hironimus Rama)
Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved