Idul Adha

Hewan Kurban yang Tanduknya Patah atau Ekornya Putus Dilarang Dikurbankan, Berikut Penjelasannya

Dinas KPKP DKI Ingatkan Hewan yang Dikurbankan Harus Penuhi Syariat Islam. Hewan Kurban yang Tanduknya Patah & Ekornya Putus Dilarang Dikurbankan

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/ Miftahul Munir
Pemotongan hewan kurban di Masjid Al Kautsar Polda Metro Jaya Minggu (10/7/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta mengingatkan masyarakat, terutama umat muslim agar memperhatikan syariat Islam dalam kurban saat Idul Adha 2023.

Hewan yang akan dikurbankan juga harus sesuai dengan syariat tersebut.

Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Suharini Eliawati mengatakan, hewan kurban harus memenuhi persyaratan syariat Islam.

Antara lain sehat, tidak kurus, cukup umur dan bebas dari cacat fisik.

Adapun cacat fisik yang dimaksud adalah buta, pincang, patah tanduk, dan putus ekornya.

“Umur dapat dilihat dari gigi, kambing atau domba minimal di atas satu tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Sedangkan untuk sapi atau kerbau minimal di atas 2 tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap,” kata Suharini pada Jumat (9/6/2023).

Menurutnya, hewan kurban yang sehat dapat dilihat dari penampilan fisik.

Di mana hewan tersebut aktif bergerak, nafsu makan baik, permukaan kulit tidak terdapat luka atau benjolan – benjolan, mulut dan hidung tidak ada luka dan tidak ada leleran cairan yang berlebihan.

“Masyarakat dapat membeli hewan kurban yang memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner yang merupakan dokumen bahwa hewan kurban telah diperiksa kesehatannya oleh petugas,” jelas Suharini.

Kata dia, proses penyembelihan hewan kurban juga harus memenuhi syariat Islam, yaitu memutus tiga saluran nafas, pencernaan dan pembuluh darah.

Kemudian memenuhi kaidah kesejahteraan hewan dengan tidak menyakiti hewan saat perobohan dan penyembelihan.

“Imbauan pada saat penyembelihan yaitu penyembelihan dilakukan oleh juru sembelih halal yang kompeten, penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) atau di tempat pemotongan hewan kurban di luar RPH yang memenuhi persyaratan teknis higinies sanitasi,” katanya.

Sementara untuk penanganan limbah bagi Tempat pemotongan hewan kurban (TPHK) harus memiliki tempat penampungan dan penanganan limbah (septictank). “Limbah kurban tidak boleh dibuang ke saluran,” ucapnya. 

Dinas KPKP Siapkan Karantina Hewan Kurban di Pondok Rangon

Dinas Ketahanan Pangan, Kalutan dan Perikanan (KPKP) DKI Jakarta telah menyiapkan tempat karantina untuk hewan kurban yang dikirim dari berbagai daerah ke Jakarta.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved