PHK
Konsultan Usul Beri Diskon Pajak Pengusaha Hotel di Jakarta Untuk Atasi PHK Karyawan
Saat ini PHK karyawan di Jakarta sangat tinggi, untuk meredamnya konsultan mengusulkan agar pengusaha hotel diberi diskon pajak.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pembahasan tentang pajak sebagai iuran wajib masyarakat, terus menjadi sorotan yang tak kunjung usai.
Pasalnya, ekonomi yang sulit karena maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) dewasa ini, diperkeruh juga dengan isu korupsi yang merajalela.
Tak ayal, hal tersebut menjadi satu dilematis yang tak jarang membuat masyarakat jadi enggan membayar pajak.
Baca juga: Dedi Mulyadi Larang Study Tour, PO Bus Pariwisata di Depok PHK 50 Persen Karyawan
Terkait hal tersebut, para konsultan dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), menilai jika pemberian diskon pajak atau insentif fiskal bagi industri perhotelan dan restoran di Jakarta dapat menjadi salah satu solusi untuk menekan angka PHK.
"Tentunya insentif fiskal itu memberikan angin segar bagi para pengusaha. Itu tentunya berdampak bagi kestabilan usaha yang diberi insentif dan juga nanti akhirnya pengusaha terkait bisa menjaga, jangan sampai terjadi pemutusan hubungan kerja. Itu yang kita apresiasi," kata Vaudy saat ditemui di salah satu hotel Jakarta Barat, Rabu (27/8/2028).
Menurutnya, pemberian diskon pajak itu dapat menenangkan masyarakat yang gelisah akibat naiknya pajak bumi bangunan (PBB) di beberapa daerah di Indonesia.
Baca juga: Pemerintah Naikkan Pajak Hiburan, Pengusaha Hotel dan Restoran Melawan, Gugat ke MK
"Kami melihat kasus PBB di Pati, menjadi kegelisahan juga di beberapa daerah. Tentunya Gubernur DKI memberikan insentif itu memberikan angin segar bagi para pengusaha di daerahnya," jelas dia.
Di samping, Vaudi memandang jika pemberian diskon pajak juga menjadi salah juga cara efektif untuk mendorong kepatuhan pajak pengusaha dan transparansi data.
Pasalnya, para pelaku usaha akan dituntut untuk melaporkan data transaksi usahanya secara elektronik melalui sistem e-TRAP yang sudah digunakan Pemprov DKI Jakarta.
"Tapi kalau wajib pajaknya tidak patuh, dengan tidak mau melaporkan apa adanya, tentu hal yang menjadi tidak adil juga. Diberikan insentif, padahal pengusaha tersebut tidak patuh seperti itu. Artinya untuk meningkatkan kepatuhan juga," pungkas Vaudy.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 722 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa keringanan pajak bagi sektor perhotelan, restoran, serta usaha makanan dan minuman.
“Pada hari ini saya menandatangani keputusan Gubernur Nomor 722 tentang menjaga kesinambungan usaha wajib pajak di sektor perhotelan, restoran, guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang ada di Jakarta,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin lalu.
Dalam pergub tersebut, Pemprov DKI Jakarta memberikan potongan pajak untuk jasa perhotelan sebesar 50 persen hingga September 2025.
Setelah itu, potongan akan berkurang menjadi 20 persen hingga Desember 2025.
Sementara untuk sektor makanan, minuman, dan restoran, diberikan keringanan 20 persen hingga akhir 2025.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Dedi Mulyadi Larang Study Tour, PO Bus Pariwisata di Depok PHK 50 Persen Karyawan |
![]() |
---|
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Lepas 700 Buruh Korban PHK ke Brebes dan Cirebon |
![]() |
---|
Pabrik Sepatu Nike PHK 3.500 Buruh, Yassierli: Industri Manufaktur Bisa Serap 1 Juta Orang |
![]() |
---|
Gaji Ratusan Karyawan Outsourcing di Musi Rawas Utara Selama Dua Bulan Belum Dibayar |
![]() |
---|
Penjualan Anjlok Hingga 5,6 Persen, Toyota di China Pecat 1.000 Karyawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.