Pelecehan Verbal

Tangis Jurnalis Perempuan dan Perasaan Campur Aduk, Kala Pelecehan Verbal Dilakukan Pegawai KPK

Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga telah melakukan pelecehan secara verbal kepada sejumlah wartawan perempuan

|
Kompas.com
Pegawai KPK diduga melakukan pelecehan verbal terhadap jurnalis perempuan yang melakukan peliputan usai pemeriksaan Mentan Syahrul Yasin Limpo di Gedung KPK, Selasa (20/6/2023). 

"Bukan gua!" kelit petugas berbadan tegap yang memakai kemeja biru gelap lengan pendek itu.

Petugas tersebut kemudian mendapat perlawanan dari jurnalis yang mengerumuninya.

“Lu ngomong (kalimat tak pantas),” kata wartawan lainnya. Namun, petugas itu justru kembali berkilah.

Ia justru mengatakan hal itu biasa di KPK. "Hei kalau sudah di KPK sudah biasa," katanya.

Jurnalis Kompas.com itu pun berkali-kali menangis dan merasa begitu emosi.

Wartawan yang lain pun menenangkan dan memberi dukungan karena sudah berani bersuara.

Salah satu fotografer pun ikut marah dan meneriaki petugas tersebut. Keributan hampir terjadi namun dilerai.

Namun, petugas itu justru terkesan tidak menunjukkan rasa bersalah bahkan seperti menantang, alih-alih meminta maaf.

Baca juga: 100 Petugas Frontliners Kereta Commuter Indonesia Ikuti Pelatihan Pencegahan Pelecehan Seksual

Selang beberapa jam kemudian, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya meminta maaf kepada para wartawan.

Ali juga menyatakan, KPK akan menggelar pertemuan, mempertemukan para awak media dengan petugas tersebut.

“Pada prinsipnya kami meminta maaf kepada teman-teman, kalau kemudian ada kejadian di luar yang tidak dimungkinkan,” ujar Ali.

“Setelah ini kami akan melakukan pertemuan dengan teman-teman jurnalis, kemudian dengan petugas KPK itu sendiri,” tambahnya.

Dihubungi terpisah, jurnalis Kompas.com itu menyesalkan tindakan itu. Ia juga meminta agar KPK dapat menjatuhkan tindakan tegas kepada petugas tersebut.

Tangis dan Perasaan Campur Aduk

Video journalist (VJ) Kompas.com mengungkapkan perasaannya yang campur aduk saat memutuskan melawan pernyataan tidak pantas petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved