Penganiayaan

Mario Dandy Siap Bayar Ganti Rugi Rp 100 Miliar Pakai Aset Sendiri, Bukan Punya Rafael Alun

Andreas Nahot Silitonga, penasihat hukum Mario Dandy mengatakan kliennya mau membayar restitusi dengan aset sendiri bukan milik Rafael Alun sang ayah

Kompas.com/Kristianto Purnomo
Mario Dandy Satriyo siap bayar ganti rugi Rp 100 miliar 

Karena David Ozora merupakan korban dari sebuah tindak pidana dan telah mengajukan diri sebagai terlindung kepada lembaga tersebut.

"Jadi terkait restitusi, ini kan sebenarnya memang adalah hak dari anak korban. Dari awal pada saat pengajuan kepada LPSK untuk menjadi terlindung, karena anak korban adalah korban sebuah tindak pidana," jelas Mellisa, dalam tayangan Kompas TV, Sabtu (17/6/2023).

Pada saat itu, kata dia, keluarga David tidak pernah mau mengajukan restitusi.

Namun, kemudian LPKS memberikan pemahaman bahwa 'Ini adalah hak anak korban yang harus diperjuangkan'.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan Mario Dandy harus membayar restitusi Rp 100 miliar atas penganiayaan berat yang dilakukan pada David Ozora.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan Mario Dandy harus membayar restitusi Rp 100 miliar atas penganiayaan berat yang dilakukan pada David Ozora. (warta kota/rendy rutama)

Memperoleh pemahaman mengenai hal itu, maka keluarga David pun menyerahkan sepenuhnya restitusi tersebut kepada LPSK.

"Sehingga kami sampaikan kepada LPSK 'silakan untuk diperhitungkan', bahkan terkait dengan biaya rumah sakit dan lain sebagainya, LPSK langsung berkomunikasi dengan rumah sakit," kata Mellisa.

Uang Damai 

Meski mengaku sebagai pelajar yang tidak bisa membayar restitusi, pihak Mario Dandy disebut pernah menawarkan uang damai tanpa batas.

Hal ini diungkapkan oleh ayah korban, Jonathan Latumahina, dalam wawancara bersama Aiman Wicaksono yang diunggah di kanal YouTube iNews pada Jumat (9/6/2023) lalu.

Jonathan mengaku ditawarkan untuk menempuh jalur damai beberapa kali.

“Diajak ketemu itu sampai dua kali (untuk damai). Berapapun dia bilang gitu, berapapun biayanya kita yang tanggung, kalau perlu kita ke rumah sakit yang terbaik,” kata Jonathan.

Sementara itu, paman D, Alto Luger, menegaskan pihaknya sama sekali tidak mengincar harta pelaku.

Alto mengatakan, bila sedari awal keluarga D mengincar harta, maka uang damai yang pernah ditawarkan keluarga Mario pasti diterima.

"Keluarga D tidak mengincar harta, baik harta Mario sebagai pelaku atau keluarganya. Kalau kami ingin mengincar itu, dari awal mereka minta uang damai, sudah diterima oleh keluarga," ujar Alto, Jumat (16/6/2023).

Menurut dia, restitusi bukanlah wadah untuk memeras harta terdakwa penganiayaan, melainkan upaya penegakan hukum yang dilakukan negara.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved