Penganiayan

Ditagih Biaya Restitusi Rp 100 M, Mario Dandy Bakal Lego Aset-aset Atas Namanya Sendiri

Ditagih Biaya Restitusi Rp 100 Miliar, Mario Dandy Bakal Bayar Sendiri, Lego Aset-aset Atas Nama Miliknya

Editor: Dwi Rizki
wartakotalive.com, Nurmahadi, istimewa
Mario Dandy Satrio, melalui kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga mengaku sudah empat kali memberi tawaran bantuan pengobatan David Ozora. Hal itu disampaikan Andreas, usai persidangan beragendakan pemeriksaan saksi, Jonathan Latumahina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). 

Terkait orang tua David, LPSK juga memperhitungkan kehilangan penghasilan selama merawat David.

Sebab selama masa perawatan, orang tua mesti berada di sisinya.

"Apalagi pas awal-awal kan orang tuanya malah meninggalkan pekerjaan. Jadi kami perhitungkan," katanya.

"Ada komponen kehilangan mata pencaharian atau penghasilan karena orangtua korban tidak bekerja, meninggalkan pekerjaannya selama waktu tertentu, bahkan sampai sekarang pun karena kondisi yang tidak memungkinkan membagi waktu untuk bekerja," ucapnya.

"(Selain itu) penderitaan ini berkaitan dengan kondisi korban, yaitu kesulitan untuk hidup mandiri, dalam artian pengobatan atau perawatan pemulihan oleh anak korban ini tidak hanya sampai di rumah sakit, tetapi di rumah pun masih membutuhkan perawatan dengan tenaga medis, dengan peralatan, perawatan medis termasuk juga dengan obat-obatnya," imbuh Susilaningtias.

Biaya tersebut masuk dalam komponen biaya penderitaan.

"Kami mendasarkan penghitungan tersebut dari analisis dokter," sambung Wakil Ketua LPSK itu.

Termasuk perhitungan berkenaan dengan masa sekolah yang hilang dan kondisi yang tidak memungkinkan korban hidup secara normal.

Selain itu, LPSK juga memasukkan bantuan hukum sebagai komponen restitusi bagi David Ozora.

Menurut Susi, hal tersebut didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022.

Hasil penghitungan Rp 100 miliar ini disebut Susi masih bersifat sementara.

Oleh karena itu, lanjut Susilaningtias, perhitungan ini masih akan direvisi ulang dengan melihat perkembangan kasus penganiayaan ini.

"Tidak menutup kemungkinan dalam hal tertentu mungkin akan ada review atau revisi berkaitan dengan penghitungan yang dilakukan oleh LPSK untuk restitusinya, karena bisa jadi ada perkembangan-perkembangan yang terbaru misalnya bisa lebih besar atau bisa lebih rendah," katanya.

Kalau Tak Mampu, Restitusi DIbebankan kepada Keluarga

Susi mengungkapkan biaya restitusi tersebut akan dibebankan kepada keluarga apabila Mario Dandy tak bisa membayar.  

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved