Penganiayan
Ditagih Biaya Restitusi Rp 100 M, Mario Dandy Bakal Lego Aset-aset Atas Namanya Sendiri
Ditagih Biaya Restitusi Rp 100 Miliar, Mario Dandy Bakal Bayar Sendiri, Lego Aset-aset Atas Nama Miliknya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengirimkan biaya restitusi atau ganti kerugian kepada Mario Dandy karena melakukan penganiayaan berat terhadap pada David Ozora.
Restitusi itu mencapai Rp 100 miliar.
Jumlah restitusi tersebut dijelaskan LPSK telah diperhitungkan sesuai dengan fakta yang ada dilapangan.
Yakni melihat kondisi David sebagai korban, biaya perawatannya baik pasca penganiayaan terjadi ataupun rawat jalannya, hingga putusnya sekolah David dan hilangnya mata pencaharian orang tuanya.
Disampaikan, perhitungan restitusi tersebut mempertimbangkan saran dari dokter dan harapan keluarga korban.
Terkait hal tersebut, Penasihat hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga angkat biacara.
Andreas mengungkapkan kliennya akan membayar restitusi tersebut menggunakan asetnya sendiri.
Ia tak akan membayar restitusi dari aset orangtuanya, yakni Rafael Alun Trisambodo.
Adapun alasannya, Mario Dandy merasa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri.
Baca juga: Viral Pengikut Panji Gumilang Nyanyikan Lagu Yahudi Ketika Ponpes Al Zaytun Didemo Warga
Baca juga: Sering Kontroversi hingga Disebut MUI Sesat,Ini Rekam Jejak Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang
"Dia harus mempertanggung jawabkan apabila sudah nanti restitusinya, dia secara pribadi mempertanggung jawabkan, bukan ayahnya atau pihak lain," ujar Nahot dikutip dari Tribunnews.com.
Nahot menyampaikan bahwa kliennya memiliki banyak aset yang dapat digunakan untuk membayar restitusi.
"Ada aset atas nama dia. Terus andai itu bukan atas nama dia, itu tidak bisa ditarik untuk melakukan pergantian atas restitusi itu," jelas Nahot.
Peluang restitusi menggunakan aset orang tua Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo diungkapkan Nahot sudah tertutup.
Alasannya karena harta milik Rafael Alun telah diblokir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan dia memberikan sindiran menohok kepada pihak-pihak yang berharap restitusi dari harta Rafael Alun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.