Kasus Anak Mantan Pejabat Pajak

Keluarga David Ozora Sebut Mario Dandy Seolah Bisa Beli Hukum

Ini bukan ganti rugi ya, Rp 100 Miliar tidak bisa mengganti kerugian yang dialami oleh David Ozora.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Rusna Djanur Buana
wartakotalive.com, Nurmahadi, istimewa
Mario Dandy Satrio, melalui kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga mengaku sudah empat kali memberi tawaran bantuan pengobatan David Ozora. Hal itu disampaikan Andreas, usai persidangan beragendakan pemeriksaan saksi, Jonathan Latumahina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU-- Keluarga David Ozora menegaskan restitusi sebesar Rp 100 miliar terhadap Mario Dandy merupakan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Keputusan itu mengacu pada peraturan negara untuk menghitung biaya yang menjadi beban korban secara adil.

Paman David Ozora, Alto Luger mengatakan, restitusi itu bukanlah bentuk ganti rugi yang harus dipertanggungjawabkan pihak Mario Dandy.

"Ini bukan ganti rugi ya, sebenarnya bukan ganti rugi, karena tidak ada yang bisa mengganti kerugian yang terjadi untuk keponakan saya," katanya saat dihubungi, Minggu (18/6/2023).

Alto menuturkan, angka yang dikeluarkan LPSK juga bukan permintaan dari pihak David Ozora, melainkan angka yang dihitung oleh LPSK sendiri.

Baca juga: Di Sidang Ayah David Ozora Amalkan Surat Al-Mulk, Tak Heran Mario Dandy Keceplosan Sel Mewah

"Jadi angka yang dikeluarkan LPSK itu bukan dari keluarga, tapi itu adalah angka yang dihitung dari LPSK," ujarnya.

Selain itu, Alto juga mengatakan pihak keluarga David Ozora akan tetap mendorong agar restitusi ini tetap dijalankan.

Pasalnya kata Alto, Mario Dandy selalu bersikap seolah dia dapat membeli hukum, dengan uang yang dimiliki keluarganya.

Dia berharap hal itu dapat menjadi pembelajaran bagi para pelaku tindak pidana kepada anak lainnya.

"Jadi ini pembelajaran bukan cuma bagi Mario, tapi bagi semua pelaku tindak pidana kepada anak, yang mungkin saja akan terjadi lagi di masa mendatang.

Kalau pihak Mario Dandy merasa di atas hukum karena duit, maka negara harus memiskinkan orang-orang tersebut," ucap Alto.

Lebih lanjut, dia menegaskan pihak David Ozora tidak mengincar harta Mario Dandy.

Baca juga: AGH akan Didampingi Orangtuanya Hadiri Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Pekan Depan

Dia mengingatkan restitusi ini merupakan langkah penegakan hukum yang dilakukan negara untuk David.

"Ini adalah upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh negara untuk korban, yaitu D dan keluarga tetap mendorong supaya proses restitusi ini berjalan," ujarnya.

Mario Dandy Sanggup Bayar Rp 100 Miliar 

Sebelumnya LPSK mengajukan biaya restitusi pada Mario Dandy karena melakukan penganiayaan berat pada David Ozora.

Tak tanggung-tanggung, LPSK menghitung cermat, biaya restitusi itu mencapai angka fantastis, Rp 100 miliar.

Yang lebih mengejutkan, Mario Dandy siap membayar sendiri, karena memiliki aset berlimpah.

Demikian diungkapkan Andreas Nahot Silitonga, penasihat hukum Mario Dandy, tengah pekan lalu.

Entah benar atau tidak, Andreas mengungkapkan bahwa kliennya akan membayar restitusi tersebut menggunakan asetnya sendiri.

Mario Dandy tak akan membayar restitusi dari aset orangtuanya, Rafael Alun Trisambodo.

Adapun alasannya, Mario Dandy merasa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri.

Baca juga: Mantan Kekasih Mario Dandy Dipastikan Tidak Hadir Pada Persidangan 20 Juni, karena Sakit

"Dia harus mempertanggung jawabkan apabila sudah nanti restitusinya, dia secara pribadi mempertanggung jawabkan, bukan ayahnya atau pihak lain," ujar Nahot dikutip dari Tribunnews.com.

Nahot menyampaikan bahwa kliennya memiliki banyak aset yang dapat digunakan untuk membayar restitusi.

"Ada aset atas nama dia. Terus andai itu bukan atas nama dia, itu tidak bisa ditarik untuk melakukan pergantian atas restitusi itu," jelas Nahot.

Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan bahwa terkait angka restitusi yang dikeluarkan LPSK, sebenarnya merupakan hak dari kliennya.

Karena David merupakak korban dari sebuah tindak pidana dan telah mengajukan diri sebagai terlindung kepada lembaga tersebut.

"Jadi terkait restitusi, ini kan sebenarnya memang adalah hak dari anak korban. Dari awal pada saat pengajuan kepada LPSK untuk menjadi terlindung, karena anak korban adalah korban sebuah tindak pidana," jelas Mellisa, dalam tayangan Kompas TV, Sabtu (17/6/2023).

Pada saat itu, kata dia, keluarga David tidak pernah mau mengajukan restitusi.

Namun, kemudian LPKS memberikan pemahaman bahwa 'Ini adalah hak anak korban yang harus diperjuangkan'.

Memperoleh pemahaman mengenai hal itu, maka keluarga David pun menyerahkan sepenuhnya restitusi tersebut kepada LPSK.

Baca juga: VIDEO Momen Saat Jonathan Latumahina Enggan Tanggapi Permintaan Maaf Mario Dandy

"Sehingga kami sampaikan kepada LPSK 'silakan untuk diperhitungkan', bahkan terkait dengan biaya rumah sakit dan lain sebagainya, LPSK langsung berkomunikasi dengan rumah sakit," kata Mellisa.

Pada saat itu David telah memasuki masa perawatan 2 bulan di ruang ICU, bukan di ruang perawatan biasa.

Saat ini David pun masih menjalani perawatan Homecare secara rutin dan akan ada perawatan lainnya yang telah diproyeksikan untuk pemulihan kondisi David.

Mellisa pun menekankan bahwa keluarga David tidak mengetahui komponen apa saja yang menjadi pertimbangan LPSK dalam menuntut Mario dengan angka restitusi Rp 100 miliar.

"Kemudian berlanjut ke Homecare, dan ada proyeksi pengobatan ke depannya. Sehingga untuk sampai di angka Rp 100 miliar pun kami tidak tahu komponennya apa saja dan kami percayakan seluruhnya kepada LPSK," pungkas Mellisa.

Wakil Ketua LPSk Susilaningtias mengatakan, pengajuan restitusi ini akan disampaikan dalam sidang tuntutan Mario Dandy selanjutnya.

Adapun jumlah restitusi ini telah diperhitungkan sesuai dengan fakta yang ada dilapangan.

Yakni melihat kondisi David sebagai korban, biaya perawatannya baik pasca penganiayaan terjadi ataupun rawat jalannya, hingga putusnya sekolah David dan hilangnya mata pencaharian orangtuanya.

Baca juga: Dengan Pongah Bentak Satpam saat Akan Diamankan, Nyali Mario Dandy Ciut saat Dibawakan Borgol

Disampaikan , perhitungan ini juga mempertimbangkan saran dari dokter dan harapan keluarga korban.

"Beberapa waktu sebelumnya memang keluarga anak korban ini menyampaikan kepada LPSK untuk mengajukan restitusi," ucapnya.

"Kami sudah perhitungkan dan sudah sampaikan ke penyidik, bahkan dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan, selanjutnya nanti LPSK akan menyampaikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) ke dalam surat tuntutannya, sehingga nanti bisa diputus oleh Majelis Hakim," ungkap Susilaningtias dikutip dari Kompas Tv.

Adapun komponen yang diperhitungkan adalah berkaitan dengan biaya perawatan anak korban selama di rumah sakit, termasuk juga ada biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi.

Pasalnya setiap hari keluarganya mendampingi korban.

"Ada komponen kehilangan mata pencaharian atau penghasilan karena orangtua korban tidak bekerja, meninggalkan pekerjaannya selama waktu tertentu, bahkan sampai sekarang pun karena kondisi yang tidak memungkinkan membagi waktu untuk bekerja," ucapnya.

Mario Dandy Satriyo (20), menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus gratifikasi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (22/5/2023).
Mario Dandy Satriyo (20), menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus gratifikasi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (22/5/2023). (Warta Kota/Ramadhan LQ)

"(Selain itu) penderitaan ini berkaitan dengan kondisi korban, yaitu kesulitan untuk hidup mandiri, dalam artian pengobatan atau perawatan pemulihan oleh anak korban ini tidak hanya sampai di rumah sakit, tetapi di rumah pun masih membutuhkan perawatan dengan tenaga medis, dengan peralatan, perawatan medis termasuk juga dengan obat-obatnya," imbuh Susilaningtias.

Biaya tersebut masuk dalam komponen biaya penderitaan.

"Kami mendasarkan penghitungan tersebut dari analisis dokter," sambung Wakil Ketua LPSK itu.

Termasuk perhitungan berkenaan dengan masa sekolah yang hilang dan kondisi yang tidak memungkinkan korban hidup secara normal.

Kendati demikian, lanjut Susilaningtias, perhitungan ini masih akan direvisi ulang dengan melihat perkembangan kasus penganiayaan ini.

"Tidak menutup kemungkinan dalam hal tertentu mungkin akan ada review atau revisi berkaitan dengan penghitungan yang dilakukan oleh LPSK untuk restitusinya, karena bisa jadi ada perkembangan-perkembangan yang terbaru misalnya bisa lebih besar atau bisa lebih rendah," katanya.

Menurut Susilaningtias, ganti rugi ini dapat dibayarkan orangtua Mario Dandy, yakni Rafael Alun Trisambodo, apabila anaknya tak mampu.

"Kalau Mario tidak bisa membayar, restitusi itu bisa dibayar oleh pihak ketiga, yang dalam hal ini bisa saja orangtuanya," ujar Susilaningtyas.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved