Kasus Korupsi

KPK Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Tukin di Lingkungan Kementerian ESDM Diapresiasi Ketua Umum Gertak

Ketua Umum Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (Gertak), Dimas Tri Nugroho apresiasi langkah KPK ungkap kasus dugaan korupsi Tukin di ESDM.

Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinakhodai Firli Bahuri (Tengah), mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) periode 2020-2023 di lingkungan Kementerian ESDM, Jakarta Selatan, Jumat (16/6/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM - Ketua Umum Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (Gertak), Dimas Tri Nugroho apresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dimana lembaga antirasuah yang dinakhodai Firli Bahuri itu, telah menahan 9 orang dari 10 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemotongan upah Tunjangan Kinerja (Tukin) periode 2020-2022.

Para tersangka itu merupakan pegawai yang bekerja di bagian keuangan Dirjen Mineral Kementerian ESDM

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, satu orang belum ditahan yakni A, dengan alasan kesehatan. 

"Dalam rangka penyidikan untuk saat ini kami tahan sembilan orang, satu lagi A masih perlu dilakukan pemeriksaan kesehatannya, kata Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung KPK RI Kamis, (15/06/2023). 

Firli Bahuri mengaku, sembilan orang tersangka akan ditahan dengan masa tahanan 20 hari kedepan terhitung sejak 15 Juni hingga 4 Juli 2023.

Para tersangka itu adalah Christa Handayani Pangaribowo (CHP) sebagai Bendahara Pengeluaran dan Maria Febri Valentine (MFV) selaku Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi. 

Lalu, Priyo Andi Gularso (PAG) berprofesi sebagai Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Novian Hari Subagio (NHS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lernhard Febrian Sirait (LFS) sebagai Staf PPK. 

Selanjutnya, Rokhmat Annashikhah (RA) sebagai PPABP, Beni Arianto (BA) selaku Operator SPM, Hendi (H) sebagai Penguji Tagihan, dan Haryat Prasetyo (HP) selaku PPK. 

Modus para tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi itu dengan cara memanipulasi nominal tukin.

Yakni dari yang seharusnya hanya Rp1,3 miliar menjadi Rp29 miliar. 

Jumlah tukin yang seharusnya dibayarkan Rp1.333.928.153.

Namun pada faktanya yang dibayarkan Rp29.003.205.373.

Kerugian negara

Sehingga, akibat perbuatan para tersangka itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 27,6 miliar. 

Hingga kini KPK telah menerima pengembalian uang sebesar Rp5,7 miliar dan logam mulia seberat 45 gram sebagai salah satu upaya mengembalikan kerugian negara. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

(Wartakotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved