Penganiayaan

Mantan Kekasih Mario Dandy Dipastikan Tidak Hadir Pada Persidangan 20 Juni, karena Sakit

Mantan kekasih Mario Dandy dipastikan tidak akan hadir pada persidangan hari Selasa 20 Juni 2023, ini penjelasan kuasa hukum

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Yulianto
Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas saat tiba untuk menjalani sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023). 

"Jadi saya rasa juga sudah tidak ada alasan untuk dipermasalahkan secara formalitas," tutur dia.

Menurut Andreas, sifat kooperatif kliennya dalam menghadapi kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) lah yang juga membuat surat dakwaan menjadi sangat detail.

Baca juga: Mario Dandy Bantah Cengengesan untuk Sombong, Justru Bentuk Luka Batin yang Mendalam

"Dan yang perlu saya tekankan di sini, bagaimana surat dakwaan itu bisa menjadi sangat detail, karena hasil dari pemeriksaan pihak kepolisian dan sifat kooperatif dari Mario Dandy juga," katanya.

"Kita dengar sama-sama tadi ya, semua perkataannya sudah tertuang di dalam berita acara. Siapa yang bisa tahu, polisi bisa tahu nggak kejadian, perkatan-perkataan detailnya? Tidak bisa, hanya Mario Dandy dan orang-orang yang ada di situ," lanjut dia.

Ia mengatakan bahwa Mario sejak awal sudah siap mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

"Dan bisa kita lihat bersama, saya ulangi lagi, bahwa surat dakwaan itu sudah sangat detail, sangat baik, tercakup semuanya sehingga membuat jelas perkara. Jadi sama sekali Mario itu sejak awal siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap Andreas. 

Baca juga: Setelah Video Kebaya Merah, Kini Heboh Video Syur Wanita Berkebaya Cokelat Muda, Ada Dua Part

Cengengesan bukan karena bahagia

Kuasa hukum Mario Dandy beberkan alasan kliennya cengengesan saat meminta maaf atas perbuatan penganiayaan yang telah dilakukan.

Diketahui, video Mario Dandy cengengesan dan tersenyum itu sempat viral di media sosial.

Video itu terekam saat berkas Mario Dandy dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga menampik, jika kliennya cengegesan itu mengandung unsur keceriaan.

"Itu sebenarnya reaksi yang bisa dibilang wajar, juga bisa dibilang nggak wajar, tapi kalau menurut saya itu reaksi yang spontan ya. Tapi itu bukan keceriaan, melainkan pesan luka, itu si yang bisa kami sampaikan," ucap dia kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Baca juga: Shane Lukas Sering Dapat Tekanan dari Mario Dandy, Kuasa Hukum Minta Sel Dipisah

Andreas menegaskan, Mario cengegesan merupakan kondisi tertekan usai dirinya melakukan perbuatan tersebut.

"Karena dampak dari perbuatan dia, itu sudah nggak terukur lagi sekarang. Nggak terukur itu artinya sekarang bapaknya sudah jadi tersangka, bapaknya ditahan, semua aset nya di freeze," katanya.

Di sisi lain, Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina terlihat menghadiri sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (6/6/2023).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved