Berita Jakarta

Tak Terima Ditilang, Pelajar di Tanjung Priok Hantam Kepala Polantas Menggunakan Helm

Seorang pelajar berinisial JIR (17) nekat menganiaya anggota polisi lalu lintas (Polantas) yang sedang bertugas lantaran tidak terima ditilang.

Warta Kota/M Rifqi Ibnumasy
Polisi amankan JIR, seorang pelajar yang melakukan penganiayaan terhadap anggota Polantas yang sedang bertugas di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (15/6/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNG PRIOK - Seorang pelajar berinisial JIR (17) nekat menganiaya anggota polisi lalu lintas (Polantas) yang sedang bertugas di Jalan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (15/6/2023).

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh, pelaku menganiaya korban dengan memukul dan menghantamkan helm di bagian kepala.

Akibat dari aksi kekerasan tersebut, korban yang merupakan anggota Satlantas Polres Metro Jakarta Utara berinisial Bripka RY harus menjalani perawatan di rumah sakit.

"Ada seorang petugas Polri anggota Satlantas Polres Metro Jakarta Utara sedang menjalankan tugas yang sah mengalami kekerasan fisik penganiayaan dan pemukulan oleh seorang oknum," kata Iverson, Kamis (15/6/2023).

Baca juga: Mario Dandy Dituntut Bayar Restitusi Rp100 Miliar, Kuasa Hukum Heran: Dia Itu Masih Mahasiswa

"Pelaku merupakan seorang pemuda yang berasal dari Jakarta Utara dan statusnya belajar kemudian saat ini kami amankan di saat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara," sambungnya.

Sementara itu Kasat Lantas Satwil Jakarta Utara, Kompol Edy Purwanto menyebut,  kekerasan yang dilakukan pelaku lantaran tidak terima saat ditilang.

"Setelah diperiksa, saat itu pelanggarannya tidak menggunakan helm SNI dan pelanggar tidak memiliki SIM petugas kemudian melakukan penilangan," kata Edy.

"Setelah melakukan penindakan, yang dikatakan saksi dan juga korban bahwa pelaku ini tidak terima sehingga dilakukan pemukulan terhadap personel Lantas Jakut," sambungnya.

Baca juga: Dinar Candy Akui Tampil Vulgar di Klip Lagu Yes Baby, Ingin Seksi karena Ada Adegan di Pantai

Edy menambahkan, kekerasan yang dialami anggotanya itu mengakibatkan luka pada bagian kepala hingga mengharuskan menjalani perawatan.

Akibat dari penganiayaan tersebut, JIR dijerat dengan pasal berlapis dengan hukuman kurungan maksimal lima tahun kurungan.

"Ini sebagai persangkaan primer 213 KUHP kemudian subsider 212 kemudian kami subsider juga dengan pasal 351 ayat 1 dan 335," pungkasnya. (m38)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved